Menuju konten utama

Soal Penghentian Reklamasi, Menteri ATR: Itu Wewenang Pemprov DKI

Menteri Agraria menyatakan keputusan penghentian proyek reklamasi merupakan wewenang Pemprov DKI. Tapi, dia menegaskan pencabutan HGB pulau-pulau hasil reklamasi Teluk Jakarta tidak bisa dilakukan tanpa alasan kuat.

Soal Penghentian Reklamasi, Menteri ATR: Itu Wewenang Pemprov DKI
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil enggan berkomentar banyak soal wacana penghentian proyek reklamasi Teluk Jakarta.

"Saya tidak bisa beri komentar, karena itu wewenang yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta," kata Sofyan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (4/4/2018) seperti dikutip Antara.

Pernyataan Sofyan itu menjawab pertanyaan wartawan tentang tidak tercantumnya proyek reklamasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2018-2022.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menjelaskan proyek itu tidak tercantum di RPJMD sebab akan dihentikan. Anies juga akan berupaya agar pulau-pulau hasil reklamasi dipakai untuk kepentingan publik.

Sementara Sofyan Djalil menegaskan kewenangan BPN tidak berkaitan dengan proyek itu melainkan pulau-pulau hasil reklamasi.

"Kalau sudah jadi [pulau] ditentukan statusnya seusai dengan perjanjian atau kontraknya. Itu alasan dulu kita beri hak pengelolaan (HPL) untuk Pulau C dan Pulau G. Untuk Pulau D, kita beri hak guna bangunan (HGB)," kata Sofyan mencontohkan.

Pemprov DKI Jakarta memang sudah meminta BPN untuk mencabut penerbitan HGB semua pulau reklamasi, yakni Pulau C, Pulau D dan Pulau G. Permintaan itu telah ditolak oleh BPN.

Sofyan menegaskan pencabutan HGB tersebut tidak bisa dilakukan tanpa alasan kuat. Salah satu alasan kuat pencabutan tersebut adalah jika ada putusan pengadilan.

"HGB diberikan dan untuk memberikan kepastian. Kalau tidak ada alasan kuat atau putusan pengadilan, maka kalau BPN dibawa ke pengadilan pun, kita akan membela pemilik hak itu entah itu hak milik, hak guna bangunan maupun hak guna usaha," kata dia.

Sofyan berpendapat pemilik hak semacam itu harus dibela karena merupakan hak yang diberikan negara sesuai undang undang (UU).

Baca juga artikel terkait PROYEK REKLAMASI

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom