Menuju konten utama

PN Jakarta Utara Gelar Sidang Gugatan Konsumen Reklamasi Hari Ini

Agenda sidang gugatan konsumen reklamasi Teluk Jakarta hari ini adalah penunjukkan mediator atas perkara gugatan yang ditujukan ke PT Kapuk Naga Indah dan Pemprov DKI.

PN Jakarta Utara Gelar Sidang Gugatan Konsumen Reklamasi Hari Ini
Beckho tampak beroperasi menata pasir dan batu dipinggir laut daratan Pulau C Reklamasi Teluk Jakarta, Selasa 931/10/2017). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menggelar sidang gugatan perdata konsumen properti reklamasi ke PT Kapuk Naga Indah dan Provinsi DKI Jakarta hari ini, Kamis (1/3/2018). Sidang dimulai pukul 09.30 WIB di ruang Doktor Kusuma R Atmaja.

Pada sidang perdana 15 Februari lalu, tidak semua pihak yang bersengketa memenuhi panggilan pengadilan. Sementara untuk agenda sidang hari ini adalah penunjukan mediator atas perkara gugatan melawan hukum yang ditujukan ke PT Kapuk Naga Indah, pengembang pulau C dan D Reklamasi Teluk Jakarta; serta Pemprov DKI Jakarta.

Dalam hal ini, hakim akan menawarkan apakah kedua pihak akan berdamai atau melanjutkan perkara ke persidangan.

Gugatan kepada PT Kapuk Naga Indah dan Pemprov DKI didaftarkan pada 22 Januari 2018 lalu oleh enam orang antara lain Agus Sugiarto Tamin, Handy Tamin, Suradi Tamin, Stevanus Wiliyan, Endro Weliyan, dan Yudarno.

Dari detail gugatan yang tertera di situsweb PN Jakut, http://sipp.pn-jakartautara.go.id, keenamnya diketahui telah menggelontorkan antara Rp2,7 miliar hingga Rp8,4 miliar untuk membeli unit di Golf Island atau Pulau D.

Mereka menuntut ganti rugi Rp10 miliar kepada Pemprov DKI lantaran kebijakan yang diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan reklamasi dianggap merugikan.

Para penggugat juga mengajukan provisi (permintaan agar ada tindakan sementara) kepada majelis hakim supaya PT Kapuk Naga Indah menunda penarikan cicilan kepada konsumen sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Terkait hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa gugatan yang dilayangkan ke Pemprov DKI salah alamat. Menurutnya, gugatan harusnya ditujukan hanya ke pengembang lantaran perjanjian jual-beli tidak melibatkan Pemprov DKI Jakarta.

Anies juga tak menjawab apakah Pemprov bakal hadir atau mangkir dalam sidang tersebut.

"Makanya ini jadi pelajaran. Lain kali kalau mau jualan, bereskan semua izin. Kalau mau beli barang cek ada izinnya apa enggak. Nanti kalau begitu, Anda menjalankan sesuatu nyalahin pemerintah terus," ungkapnya di Kantor Dinas Pemadam kebakaran DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018).

Baca juga artikel terkait REKLAMASI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yuliana Ratnasari