Menuju konten utama

BPN: Gugatan HGB Pulau Reklamasi oleh KSTJ Tidak Berkualitas

Seharusnya penggugat mengajukan gugatan kepada para pihak yang telah membuat perjanjian kerjasama atas pemanfaatan tanah pulau reklamasi.

BPN: Gugatan HGB Pulau Reklamasi oleh KSTJ Tidak Berkualitas
Eskavator tampak beraktifitas di tanah proyek Reklamasi Pulau D, Jakarta, Kamis (25/1/2018). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara (Jakut) menolak dalil-dalil gugatan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D hasil Reklamasi yang dilayangkan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) ke PTUN.

Dalam surat jawaban gugatan perkara bernomor 249/G/2017/PTUNJKT, BPN Jakut meminta majelis hakim menolak gugatan yang diajukan KSTJ seluruhnya karena dianggap tidak berkualitas dan tidak jelas (obscuur Lible).

Gugatan tak berkualitas itu, menurut BPN Jakut, setidaknya didasarkan dua alasan. Pertama, HGB yang diterbitkan telah sesuai dengan prosedur hukum lantaran dilandasi Sertifikat Hak Pengelolaan Lingkungan (HPL) yang dikeluarkan BPN/Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Kedua, perjanjian kerjasama antara Pengembang, PT Kapuk Naga Indah (KNI).

"Sehingga penggugat telah mengajukan gugatan," ungkap BPN dalam surat tertanggal 31 Januari 2018 tersebut.

Seharusnya penggugat mengajukan gugatan kepada para pihak yang telah membuat perjanjian kerjasama atas pemanfaatan tanah pulau reklamasi yakni BPN Jakarta Utara dan Pemprov DKI Jakarta, menurutnya.

Sementara ketidakjelasan gugatan tersebut, lantaran KSTJ salah menyebutkan nomor Surat Keputusan Objek Sengketa bernomor 1697/HGB/BPN/-09.05/2016. Seharusnya surat keputusan itu bernomor 1697/HGB/BPN/-09.05/2017.

Mengacu pada pasal 1(9) Undangan-undang Nomor 5 tahun 1986, sebut BPN Jakut, "seharusnya gugatan para penggugat tidak dapat diterima."

Selain itu, BPN juga menyampaikan bahwa seharusnya KSTJ memperhatikan dasar hukum yang menjadi landasan dibuatnya Pernjanjian Kerjasama antara Pemprov dan Pengembang. Antara lain:

1. Akta perjanjian tentang penggunaan pemanfaatan tanah di atas HPL Pulau D.

2. Perda nomor 8 tahun 1995 tentang penyelenggaraan reklamasi dan rrencana tata ruang kawasan Pantura

3. Perpres 112 tahun 2012 tentang Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

4. Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 27 tahun 20007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

5. Pergub nomor 125 tahun 2014 tentang pedoman teknis membangun dan pelayanan perizinan prasarana reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yantina Debora