tirto.id - Aktivis Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Tigor Hutapea menuding Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengabaikan permasalahan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Dia menilai Anies tidak tegas mendorong pembatalan proyek reklamasi Jakarta. Padahal, Anies dan wakilnya, Sandiaga Uno memakai isu pembatalan proyek reklamasi sebagai janji kampanyenya di Pilkada DKI Jakarta 2017.
Tigor menjelaskan salah satu bukti ketidaktegasan Anies adalah tidak adanya keterangan jelas tentang langkah-langkah penghentian reklamasi dalam RPJMD DKI Jakarta 2018-2022.
"Dalam kegiatan strategis daerah di bab IX (RPJMD DKI), tidak disampaikan jelas langkah-langkah untuk menghentikan reklamasi. Hanya disebutkan mereka [Pemprov DKI] akan melakukan audit lingkungan terhadap pulau-pulau [hasil reklamasi]," kata Tigor di kantor LBH Jakarta, pada Selasa (24/04/2018).
Menurut Tigor, upaya Anies-Sandiaga baru terlihat pada keputusan Pemprov DKI Jakarta menarik draft dua Raperda Reklamasi dari DPRD. Padahal, di pertemuan dengan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta pada akhir 2017, Anies-Sandi sudah diminta melakukan sejumlah langkah menghentikan reklamasi.
"Tapi, menghilangkan pasal-pasal reklamasi dan lain-lain ini tidak dilakukan, sehingga menurut kami ada keengganan Anies-Sandi untuk menghentikan reklamasi," kata Tigor.
Dia berpendapat ketidaktegasan Anies-Sandi dalam menghentikan reklamasi membuka peluang bagi pemerintah pusat mendorong proyek itu berlanjut. Indikasi itu terlihat lewat upaya pemerintah merevisi Perpres nomor 54/2008 tentang Penataan Ruang Jabodetabek, Puncak dan Cianjur.
"Saya rasa ini strategi yang dilakukan Anies untuk lepas tanggung jawab menghentikan reklamasi," kata Tigor.
Untuk itu, Tigor beserta Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mendesak Anies Baswedan segera menghapus pasal-pasal reklamasi dalam Raperda Renzana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil dan Raperda Tata Ruang.
Selain itu, mereka menuntut Anies mencabut Pergub 206 tahun 2016 dan Pergub 137 tahun 2017 tentang Panduan Rancang Kota pulau C, D, dan G. KSTJ pun mendesak Pemda DKI memulihkan hak-hak masyarakat nelayan yang jadi korban reklamasi.
Anies juga diminta segera melakukan pemulihan lingkungan hidup di Teluk Jakarta dan menetapkan kawasan itu sebagai wilayah konservasi dan zona tangkap nelayan. KSTJ juga meminta Pemprov DKI memberikan sanksi terhadap pemilik bangunan-bangunan di pulau hasil reklamasi yang tidak berizin.
Anies sudah pernah membatah anggapan dirinya dan Sandiaga tidak serius menghentikan proyek reklamasi. Menurut dia, isi RPJMD DKI Jakarta 2018-2022 sudah menegaskan komitmen pemerintahannya untuk menyetop proyek reklamasi.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom