tirto.id - Polisi berencana memeriksa pihak Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran kasus proyek reklamasi pada Rabu (8/11/2017).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa tiga orang saksi untuk diambil keterangannya.
Ketiga orang itu adalah: Ketua Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta, Ketua Bidang Peraturan BPRD Provinsi DKI Jakarta, dan staf dari BPRD Penjaringan.
"Ada Pak Joko Pujiyanto (Kepala Bidang Peraturan BPRD), Pak Yuandi Bayak Miko (Kepala Bidang Perencanaan BPRD) dan Andri (Staf BPRD Penjaringan)," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/11).
Baca: BPRD Ajukan Rp48 Juta untuk Revisi NJOP Pulau Reklamasi
Argo menyatakan, pihaknya membutuhkan keterangan ketiga orang itu untuk mendalami penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditentukan oleh tim appraisal dan BPRD. Penyidik juga akan melihat apakah penentuan harga NJOP tanah di Pulau Reklamasi yang sekarang, yaitu C dan D, sudah sesuai dengan peraturan atau belum.
"Akan kami lihat, ada namanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 berkaitan dengan klasifikasi dan penetapan NJOP. Apakah berkaitan dengan penerapan kemarin reklamasi, apakah sudah dilaksanakan sesuai aturan atau tidak, ada perbedaan atau tidak," tegas Argo.
Dari pemeriksaan tersebut, Argo juga menandaskan bahwa pihaknya akan memeriksa terkait kerugian negara akibat proyek reklamasi. Hingga saat ini, kepolisian masih belum bisa menduga apakah ada kerugian negara yang diakibatkan penetapan NJOP reklamasi.
"Belum tahu ya. Masih dihitung," terangnya lagi.
Untuk diketahui, NJOP Pulau C dan D di wilayah reklamasi telah ditetapkan seharga Rp 3,1 juta per meter nya. Jumlah ini diduga oleh beberapa pihak terlalu kecil untuk NJOP sebuah pulau reklamasi - meski belum ada bangunannya.
Baca: NJOP Pulau C dan D Ditetapkan Rp3,1 Juta Per Meter Persegi
Sementara NJOP daerah reklamasi, seperti Pantai Indah Kapuk saja ada di atas Rp5 juta. Tidak ada satupun yang berada di bawahnya.
"Makanya besok akan klarifikasikasi dulu pada saksi. Setelah kami periksa saksi, kami akan mengerti prosesnya seperti apa, jalur-jalurnya seperti apa untuk menentukan nilai," ujar Argo lagi.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto