Ketua Tim Kampanye Rano-Embay, Ahmad Basarah menyampaikan bahwa keputusan untuk mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi berdasarkan fakta hukum tentang tidak ditanggapinya berbagai macam laporan kecurangan dan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif khususnya di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang.