Menuju konten utama

Timses Wahidin-Andika: Kami Menang Jangan Tuduh Kami Curang

Kendati telah menang tipis dari paslon nomor urut dua, timses Wahidin-Andika mengaku terhina dengan tuduhan curang yang dilancarkan kubu Rano-Embay.

Timses Wahidin-Andika: Kami Menang Jangan Tuduh Kami Curang
Pasangan Calon Gubernur Banten Wahidin Halim (keempat kiri) - Andika Hazrumy (keempat kanan) didampingi Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (ketiga kanan) bergandengan tangan seusai konferensi pers di kantor WH - Andika Center, Pinang, Tangerang, Banten, Rabu (15/2). Pasangan WH - Andika Hazrumy mengklaim telah memenangi Pilkada Gubernur Banten dengan kemenangan 51 persen berdasarkan hasil hitung cepat empat lembaga survei. ANTARA FOTO/Lucky R.

tirto.id - Ramdan Alamsyah selaku Tim Sukses calon gubernur dan wakil gubernur Banten nomor urut satu Wahidin Halim-Andika Hazmury, mengaku bahagia atas kemenangan tipis yang diperoleh kubunya dengan suara 50,93 persen atau sekitar 2.405.645 suara.

Sementara rival beratnya pasangan calon nomor urut dua Rano Karno-Embay Mulya Sari hanya mendapat 49,07 persen atau 2.317.747 suara. Kendati telah menang tipis dari paslon nomor urut dua, timses Wahidin-Andika mengaku terhina dengan tuduhan curang yang dilancarkan kubu Rano-Embay.

“Kami menang, janganlah tuduh kami curang. Yang pasti jaringan pemenangan kami yang jalan. Dia itu yang harusnya dipertanyakan. Kenapa bisa gagal. Sportif-lah kalau kalah, terima. Jangan suka menuduh,” terang Ramdan Alamsyah saat dihubungi Tirto, Senin, (20/02/2017).

Menurut Ramdan untuk bisa mendekati warga Banten adalah dengan menyentuh hati rakyat, bukan dengan memberikan janji-janji pembenahan.

Ia juga mengklaim bahwa pihaknya telah berupaya melakukan diplomasi dengan warga Banten dan berusaha menjadi pendengar yang baik.

“Kalau menang ya kerjasama tim. Mesin partai kita jalan. Nah pihak sana bagaimana? Kalau sampai kalah jangan persalahkan kami. Pemilu ulang tuh pesertanya banyak lho sekitar 7.400 orang,” tegas Ramdan.

Disamping mesin partai yang berjalan baik, ada faktor lain yang menurut Ramdan pihaknya bisa menang sekalipun tipis. Hal itu dikarenakan riwayat jabatan Wahidin sebagai Walikota yang telah mengabdi selama dua periode. Tentu saja, kata Ramdan, riwayat jabatan tersebutlah yang membuat masyarakat memilih Wahidin. Oleh karena itu, sangat wajar bila Wahidin layak menjabat Gubernur Banten.

“Jelas tidak ada penggelembungan. Ini soal figure dan kinerja yang sudah dilakukan. Kalau kalah sekali lagi terima dengan lapang dada seperti lagu itu. Mereka salahkan kami, KPU disalahkan. Tudingan dilancarkan enggak pandang bulu. Marilah sama-sama kita hormati hasil yang ada. Apalagi real count juga sudah selesai semua,” tutur Ramdan.

Ramdan menegaskan bahwa pihaknya pun tak keberatan apabila pihak Rano-Embay mengambil jalur hukum untuk meretas selisih suara tipis ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ramdan sendiri meyakini bahwa pihaknya tetap akan dimenangkan karena tidak ada bukti yang kuat.

“Mereka minta pemilu ulang sudah. Ini minta diulang lagi. Enggak bisa. Selesaikan saja di MK. Silahkan saja. Dia bilang ada bukti soal foto kampanye di facebook itu kan. Jelas-jelas itu editan. Yah pasti kalah mereka. Mereka siapkan saksi ahli, kami juga bisa kok. Justru kami yang alami kekerasan di kecamatan,” tantangnya.

Sementara itu, terkait dengan polemik menang tipis antara Rano Karno dan Wahidin, Komisioner KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay menilai jika masalah selisih di bawah satu persen bisa diselesaikan di ranah pengadilan atau mengarah kepada Mahkamah Konstitusi.

“Waktu kemarin kan sudah melakukan pemilu ulang kan di TPS1,2,3, dan 4 di Teluk Naga, Tanggerang. Hasilnya enggak ada kecurangan. Jadi harus terima lah PSU [Pemungutan Suara Ulang] hasilnya bagaimana. Untuk baiknya lebih baik ke MK saja biar sama-sama enak,” ucap Hadar Nafis Gumay di kantornya, Senin, (20/02/2017).

Untuk diketahui dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 telah diatur patokan selisih suara yang bisa diajukan dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi. Aturan tersebut mengatur mengenai adanya perhitungan jumlah penduduk dibawah 2 juta harus memiliki selisih 2 persen. Sementara untuk Provinsi dengan jumlah penduduk 2 Juta sampai 6 Juta, selisih suara 1,5 persen dan 6 Juta sampai 12 Juta selisihnya 1 persen. Bila jumlah penduduk diatas 12 juta selisihnya 0,5 Persen. Lantas, untuk jumlah penduduk Provinsi Banten berjumlah 11,83 di tahun 2014 dari sumber BPS Banten. Artinya, selisih yang dibutuhkan harus lebih dari 1 persen.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2017 atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Politik
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Alexander Haryanto