Menuju konten utama

PDIP Lakukan Evaluasi Terkait Perhitungan Suara

Juru bicara tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Badja), Putu Artha menyatakan aturan cuti dan kampanye yang dikeluarkan KPU DKI Jakarta tidak berdasar, inkonsisten dan menyalahi aturan KPU.

PDIP Lakukan Evaluasi Terkait Perhitungan Suara
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang diusung PDI Perjuangan, Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) dan Djarot Saiful Hidayat (kedua kanan) disaksikan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) dan Wasekjen PDI Perjuangan Ahmad Basarah (kanan). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ama/16.

tirto.id - Sekretaris Pemenangan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ace Hasan Syadzily mengatakan akan melakukan evaluasi terkait dengan perhitungan suara. Ia mengaku terdapat ribuan pendukungnya yang mengadu tidak mendapatkan surat suara.

"Ini bukan soal menang atau kalah. Tapi ini soal penghilangan hak konstitusional warga DKI Jakarta untuk memilih calon kepala daerah yang dijamin oleh UUD," ungkap Ace saat konferensi pers di Rumah Lembang, Jakarta, Jumat (24/2/2017).

Ia mengatakan bahwa kampanye pada putaran kedua juga tidak diakui, baik dalam UU Pilkada maupun PKPU. Untuk itu, Ace mengingatkan KPU DKI untuk tidak membuat aturan yang tidak berdasar.

Juru bicara tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Badja), Putu Artha menyatakan aturan cuti dan kampanye yang dikeluarkan KPU DKI Jakarta tidak berdasar, inkonsisten dan menyalahi aturan KPU.

Menurut dia, SK yang ada terkait aturan pilkada di putaran kedua sudah memiliki ketentuan yang jelas. Sehingga, ketika dikeluarkan aturan cuti maka hal tersebut menyalahi aturan.

Ada dua Undang-undang, lanjut Putu, pertama undang-undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang bersifat umum di seluruh Indonesia. Kedua Undang-undang No. 27 tahun 2009 (tentang MPR itu pun sudah gak kepake) tentang Pemerintahan DKI Jakarta yang disitu mengatur tentang lima puluh plus satu.

Putu mengatakan, di dua regulasi tersebut tidak ada yang mengatur tahapan kedua untuk di DKI. Maka masuk ke peraturan kedua di bawahnya yaitu peraturan KPU. Di peraturan KPU No. 6 tahun 2016, pada pasal 36 ayat 3, diatur tentang tahapan putaran kedua DKI.

Pertama lanjut dia, pengadaan dan distribusi logistik dan kedua kampanye dalam bentuk penajaman visi misi dan program, tegas ditunjuk diaturan itu, ketiga pemungutan dan perhitungan suara, dan keempat rekapitulasi suara.

"Nah kampanye penajaman visi misi dan program itu, artinya tidak ada kampanye dalam bentuk lain. Karena tidak dianggarkan di RAB KPU, tidak boleh bikin baliho lagi, tidak boleh blusukan lagi, bikin brosur lagi. Kalau KPU Jakarta melakukan itu dan dia menggunakan APBN jelas itu melanggar, masuk penjara dia, karena menggunakan uang negara tidak ada dasar hukumnya,"ucap dia di Rumah Lembang, Jumat (24/2).

Baca juga artikel terkait PILKADA DKI JAKARTA 2017 atau tulisan lainnya dari Chusnul Chotimah

tirto.id - Politik
Reporter: Chusnul Chotimah
Penulis: Chusnul Chotimah
Editor: Alexander Haryanto