Menuju konten utama

Penetapan Calon, KPU Yogya Tunggu Keputusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta harus menunggu hasil gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk melakukan penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih.

Penetapan Calon, KPU Yogya Tunggu Keputusan MK
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta melakukan rekapitulasi surat suara Pilkada 2017 hari pertama di KPU Kota Yogyakarta, Senin (22/2). Saat rekapitulasi surat suara Pilkada 2017 hari pertama itu berlangsung, massa dari PDIP melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor KPU dan menuntut KPU Yogyakarta agar objektif dan membuka surat suara tidak sah yang jumlahnya mencapai 14 ribu suara. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta harus menunggu hasil gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk melakukan penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih.

"Penetapan pasangan calon terpilih dapat dilakukan pada 8 hingga 10 Maret asal tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika ada gugatan, kami harus menunggu hasil gugatan tersebut," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Rabu, (1/3/2017) seperti dilansir dari Antara.

Tim pemenangan pasangan nomor urut satu Pilkada Kota Yogyakarta pada Senin, 27 Februari, mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan mengajukan delapan materi gugatan, berupa selisih daftar pemilih tetap, temuan undangan memilih atau formulir C6 yang diberikan kepada orang yang sudah meninggal dunia, tidak ada rekapitulasi jumlah C6 yang sudah diterima pemilih, dugaan manipulasi data jumlah pemilih tambahan.

Selain itu, ada pemilih yang tidak memiliki hak pilih tetapi memperoleh kesempatan memilih, pemilih yang terdata di daftar pemilih tetap tidak bisa menggunakan hak suaranya, temuan suara sah di kotak suara tidak sah, dan penyelenggara pilkada dinilai tidak netral.

MK baru akan memberikan keputusan mengenai tindak lanjut gugatan yang disampaikan pada 13-16 Maret.

"Pada saat itu, kami baru mengetahui pokok materi yang dipermasalahkan apa. Kami akan menyesuaikan persiapan sesuai dengan materi gugatan," katanya.

Ia pun meyakini, memiliki seluruh data yang dibutuhkan apabila MK memutuskan menyidangkan gugatan yang dilayangkan tim pemenangan pasangan calon nomor satu.

"Kami yakin, KPU Kota Yogyakarta memiliki data yang lengkap. Tentunya, akan memudahkan kami dalam mengikuti persidangan. Kami pasti siap mengikuti jalannya persidangan," katanya.

Hasil persidangan gugatan MK baru akan diputuskan pada 10-19 Mei.

"Setelah itu, penetapan pasangan calon terpilih maksimal dilakukan satu hari setelah keluar putusan MK," katanya.

Pada Jumat, 24 Februari, KPU Kota Yogyakarta sudah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kota Yogyakarta. Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, pasangan calon nomor urut satu Imam Priyono-Achmad Fadli memperoleh 99.146 suara atau 49,7 persen sedangkan pasangan nomor urut dua Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi memperoleh 100.333 suara atau 50,3 persen. Selisih suara kedua pasangan calon tersebut adalah 1.187 suara.

Proses rekapitulasi suara di tingkat Kota Yogyakarta membutuhkan waktu tiga hari dengan dinamika yang cukup tinggi karena banyaknya surat keberatan yang diajukan oleh tim pasangan calon nomor satu.

Keberatan yang disampaikan di antaranya mengenai kebijakan pembukaan surat suara tidak sah. KPU beberapa kali menolak keinginan pembukaan kotak suara tidak sah seperti permohonan dari tim pasangan calon nomor satu.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2017 atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh