Menuju konten utama

Hasil Pilkada Kota Yogyakarta Terancam Digugat ke MK

Hasil Pilkada Kota Yogyakarta terancam digugat ke MK karena tim pemenangan salah satu calon mengklaim memiliki sejumlah bukti kecurangan. 

Hasil Pilkada Kota Yogyakarta Terancam Digugat ke MK
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta melakukan rekapitulasi surat suara Pilkada 2017 hari pertama di KPU Kota Yogyakarta, Senin (22/2/2017). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko.

tirto.id - Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor 1 di Pilkada Kota Yogyakarta, Imam Priyono-Ahmad Fadli, Danang Rudyatmoko menyatakan siap menggugat hasil Pilkada Kota Yogyakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia mengklaim memegang bukti adanya banyak pelanggaran dan kecurangan di Pilkada Kota Yogyakarta. Pernyataan Danang ini muncul di tengah rekapitulasi hasil pemungutan suara berlangsung di KPUD Kota Yogyakarta.

"Ada beberapa bukti yang kami miliki. Kami juga siap mengadukan beberapa kejanggalan yang ditemukan selama pemungutan suara (ke MK)," kata Danang di Kota Yogyakarta pada Rabu (22/2/2017) sebagaimana dikutip Antara.

Danang juga mempermasalahkan mengenai jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih pindahan. Sebabnya, ada dugaan muncul mobilisasi pemilih sehingga perolehan suara pasangan Imam-Fadli tersungkur di salah satu kecamatan.

"Kami menduga ada mobilisasi pemilih sehingga kami mengalami kekalahan di Kecamatan Mantrijeron," kata Danang.

Tim pemenangan Imam-Fadli juga mempertanyakan jumlah surat suara tidak sah karena jumlahnya cukup banyak hingga sekitar 14.000 buah. Menurut Danang, jumlah tersebut terlalu banyak. Pada Pemilu Presiden 2014 lalu saja hanya ada sekitar 3.400 lembar surat suara tidak sah. Makanya, dia mendesak KPUD Kota Yogyakarta membuka kotak wadah suara tidak sah.

Sebaliknya, Koordinator Saksi Tim Pasangan Calon Nomor 2, Haryadi Suyuthi-Heroe Poerwadi, Nurcahyo Nugroho menyatakan KPUD Kota Yogyakarta tidak perlu membuka kotak suara tidak sah. Keberadaan surat suara tak sah, kata dia, bisa muncul karena ketidaktahuan pemilih atau justru pilihan politik pemilih.

"Keberadaan surat suara tidak sah adalah hal yang selalu terjadi dan pilihan tersebut justru perlu dihormati bahkan harus jadi introspeksi setiap pasangan calon kepala daerah," kata dia.

Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto mengatakan permohonan pembukaan wadah surat suara tidak sah, yang diminta oleh saksi pasangan Imam-Fadhli, tidak bisa dilakukan karena tidak ada perbedaan antara data di tempat pemungutan suara (TPS) dengan catatan saksi kedua pasangan calon.

Ketua Panitia Pengawas Pilkada Kota Yogyakarta Agus Muhammad Yasin menambahkan proses pembukaan sampul surat suara tidak sah tidak dapat dilakukan karena saksi pasangan calon nomor satu tidak menyertakan bukti dan saksi.

Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu RI, Nasrullah, yang memantau rekapitulasi itu, berharap sengketa hasil Pilkada Kota Yogyakarta tak berujung ke ranah hukum. Meskipun begitu, ia mempersilahkan pihak yang tak puas menggugat ke MK.

Proses rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada Kota Yogyakarta di KPUD Kota Yogyakarta pada hari ini berlangsung panas. Rekapitulasi ini diwarnai kedatangan ratusan pendukung pasangan Imam-Fadli, yang berdasar hasil hitung cepat, kalah tipis dari rivalnya.

Di Pilkada Kota Yogyakarta, pasangan pasangan Imam-Fadli diusung oleh PDIP dan Partai Nasdem. Sedangkan Pasangan Haryadi-Heroe diusung oleh Golkar, PAN, PKS, Demokrat dan Gerindra.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2017 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Politik
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom