tirto.id - Tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut satu Pilkada Takalar, Sulawesi Selatan, Burhanuddin Baharuddin-Muh Natsir Ibrahim (Bur-Nojeng) ancang-ancang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada 23 Februari 2017. Langkah ini dilakukan setelah tim pemenangan mengaku menemukan tujuh dugaan pelanggaran pada Pilkada Takalar pada Rabu, 15 Februari lalu.
Tujuh pelanggaran tersebut yakni ada pemilih memilih lebih dari dua kali, dan memilih di Tempat Pemungutan Suara yang ditentukan. Kemudian menggunakan formulir C6 bukan miliknya, pemilih di bawah umur, bukan warga Takalar yang memilih, tetapi diduga pemilih dari Kabupaten Gowa dan Kota Makassar.
Mereka juga menduga ada oknum KPPS di TPS merusak surat suara, serta dugaan pemilih siluman sebanyak 5.846 pemilih yang tersebar merata di 351 TPS se-Kabupaten Takalar.
"Bila KPUD menetapkan ada pemenang hari ini, maka besok kita langsung ajukan gugatan resmi ke Mahkamah Konstitusi," ujar tim hukum Bur-Nojeng, Anwar di sekretariat Rumah Pemenangan, Makassar, Rabu (22/2/2017).
Sementara itu, penghitungan surat suara Pilkada Takalar di Kantor KPUD Takalar, Sulawesi Selatan berlangsung ricuh. Saksi dari pasangan Bur-Nojeng memilih walk out saat rapat pleno rekapitulasi suara pada Rabu (22/2/2017).
Dua orang saksi bernama Nawir Rahman dan Ziaurrahman memutuskan menarik diri karena KPUD Takalar tak memenuhi permintaan mereka agar rekapitulasi ditunda. Menurut mereka penundaan harus dilakukan karena ada dugaan pelanggaran saat proses pemungutan suara Pilkada Serentak 2017 di Takalar.
"Kami inginkan agar rapat pleno dihentikan segera karena tuntutan kami belum dipenuhi, kami siap meninggalkan rapat ini bila terus dilanjutkan," ujar Rahman, sebagaimana dikutip Antara.
Karena tuntutannya tak digubris, kedua saksi keluar ruangan dan menuju Panwas Takalar.
Menanggapi insiden ini Ketua KPUD Takalar, Jusalim Sammak menyatakan saksi berhak keluar ruangan rapat pleno. "Itu adalah hak mereka dan bagian dari sikapnya. Kami telah memberikan penjelasan terhadap apa yang mereka pertanyakan, tapi ternyata mereka tidak puas. Padahal ada model keberatan untuk menjadi lampiran yang diatur dalam Peraturan KPU," katanya.
Menurut dia, tanpa adanya saksi dari pasangan Bur-Nojeng, proses rekapitulasi di Kantor KPUD Takalar tetap berjalan. "Tentu langkah mereka tidak mengganggu jalannya rekapitulasi sebab sudah diatur dalam Undang-undang dan jelas. Saksi dapat menyaksikan proses penghitungan suara. Jadi bukan sifatnya wajib, tapi dapat menyaksikan," ujar dia.
Untuk mengantisipasi kericuhan membesar, hingga saat ini kondisi di kantor KPUD Takalar masih dijaga ketat aparat bersenjata lengkap dan dipagari kawat besi berduri. Ratusan massa masih berada di kantor tersebut sebagian massa lainnya juga berada di Masjid Agung Kabupaten Takalar.
KPUD Takalar belum mengumumkan hasil rekapitulasi pada hari ini.
Namun menurut hasil hitung TPS (form C1) yang dilakukan KPU, pasangan Burhanuddin Baharuddin-Muh Natsir Ibrahim memperoleh dukungan 49,42 persen atau 86.090 suara. Sedangkan pasangan Syamsari Kitta-Achmad Daeng menang tipis dengan dukungan 50,58 persen atau 88.113 suara.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH