tirto.id - Pelaksanaan Pilkada Banten pada 15 Februari kemarin diwarnai sejumlah pelanggaran, sehingga sebanyak empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Tangerang harus melaksanakan pencoblosan ulang atau pemungutan suara ulang (PSU), pada Sabtu (25/2/2017).
Keempat TPS tersebut yakni di TPS 7 Kelurahan Kelapa Indah dan TPS 3 Kelurahan Sukarasa. Kedua TPS tersebut berada di Kecamatan Tangerang. Lalu di TPS 5 dan TPS 15 Kelurahan Nusajaya.
Ketua Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim di Tangerang Sabtu mengatakan, penetapan PSU di empat TPS tersebut merupakan hasil dari rapat pleno yang dilaksanakan 10 orang terkait tindak lanjut dari laporan temuan yang disampaikan pasangan Rano - Embay.
Ia menjelaskan, pelaksanaan PSU sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang Pemilukada yakni nomor 1 Tahun 2015 ayat 2 huruf a dan PKPU Nomor 14 Tahun 2016 ayat 1.
“Dari hasil rapat pleno yang dilaksanakan, diputuskan untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang di empat tersebut,” ujarnya, seperti dilansir Antara.
Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane mengatakan, pemungutan suara ulang di empat TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Adapun DPT di TPS 5 Nusajaya tercatat ada 541 orang dan TPS 15 Nusajaya terdata 616 pemilih. Sedangkan untuk TPS 7 sebanyak 737 suara dan TPS 3 dengan DPT 255 pemilih.
"PSU dilaksanakan atas rekomendasi dari Panwaslu Kota Tangerang. Ada pelanggaraan prosedural, penyelenggara membuka kotak suara. Makanya diadakan pencoblosan ulang," kata Sanusi.
Pasangan Rano-Embay Menolak
Sementara itu, pasangan Rano - Embay menolak dilaksanakannya pemungutan ulang di empat TPS di Kota Tangerang. Ketua Tim Pemenangan pasangan Rano-Embay, Ahmad Basarah di Tangerang, pada Sabtu (25/2/2017) dalam keterangan resminya mengatakan, pihaknya menolak keputusan Panwascam yang hanya merekomendasikan diselenggarakannya pemungutan suara ulang di 4 TPS.
Pasangan Rano - Embay menuntut pelaksanaan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Tangerang. “Kami juga mendesak Bawaslu RI dan KPU RI turun tangan untuk mensupervisi secara langsung kinerja KPU Kota Tangerang dan Pnawaslu Kota Tangerang,” ujarnya.
Ketua Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim mengatakan, penetapan PSU di empat TPS tersebut merupakan hasil dari rapat pleno yang dilaksanakan 10 orang terkait tindak lanjut dari laporan temuan yang disampaikan pasangan Rano - Embay.
Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane mengatakan, pemungutan suara ulang di empat TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB. Adapun DPT di TPS 5 Nusajaya tercatat ada 541 orang dan TPS 15 Nusajaya terdata 616 pemilih. Sedangkan untuk TPS 7 sebanyak 737 suara dan TPS 3 dengan DPT 255 pemilih.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz