Parpol yang mengajukan daftar bakal calon legislatif tidak perlu menyerahkan dokumen fisik ke KPU, karena sistem pendaftaran menggunakan medium digital.
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU terkait pernyataan sistem proporsional tertutup. Pernyataan tersebut dinilai menimbulkan kegaduhan.