Menuju konten utama

Baru Nasdem & PPP yang Akan Daftarkan Bacaleg ke KPU

Parpol yang mengajukan daftar bakal calon legislatif tidak perlu menyerahkan dokumen fisik ke KPU, karena sistem pendaftaran menggunakan medium digital. 

Baru Nasdem & PPP yang Akan Daftarkan Bacaleg ke KPU
Anggota Komisioner KPU Idham Holik (kiri) dan August Mellaz (kanan) menyampaikan perkembangan jumlah partai politik (Parpol) pendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (11/8/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan hingga kini belum satu pun partai politik yang mengonfirmasi pendaftaran bakal calon (balon) anggota DPR RI. Padahal, tahapan pendaftaran balon legislatif telah dibuka sejak 1 Mei 2023 lalu.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya masih menunggu parpol di tingkat nasional kapan mereka akan mengajukan daftar calon anggota DPR RI-nya

"Kami minta kepada pimpinan partai politik apabila mengajukan bakal calon anggota DPR RI, kami berharap satu hari sebelum pengajuan atau pendaftaran tersebut bisa mengirim surat pemberitahuan secara resmi kepada KPU RI," kata Idham saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023).

Menurut Idham, pengiriman surat dilakukan agar memberikan pelayanan terbaik kepada partai politik yang datang ke KPU RI untuk menyerahkan daftar balon anggota legislatifnya.

Ia mengatakan dua parpol yang segera mendaftarkan kadernya sebagai balon legislatif ialah Nasdem dan PPP.

"Ini baru informal, ya, tanggal 5 ini Partai Nasdem sore hari dan tanggal 8 PPP. Sepertinya dalam waktu dekat partai peserta pemilu lainnya akan mengajukan daftar peserta lainnya," pungkas Idham.

Tahapan pendaftaran calon legislatif itu berlangsung sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Bagi parpol yang akan menyerahkan dokumen pengajuan daftar calon anggota DPR RI terlebih dahulu mengunggah seluruh persyaratan bacalon ke dalam aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan).

Apabila semua dokumen persyaratan sudah diunggah ke dalam aplikasi Silon, maka mereka harus segera men-submit formulir pengajuan daftar calon.

"Formulir tersebutlah yang akan diserahkan ke KPU," kata Idham.

Adapun dalam pengajuan daftar calon anggota DPR RI tidak perlu menyerahkan dokumen fisik. Sebab, dalam tahapan pencalonan ini sepenuhnya menggunakan medium digital.

"Sehingga nanti publik dapat mengaksesnya khususnya dokumen yang tidak dikategorikan dokumen yang dirahasiakan," pungkas Idham.

Baca juga artikel terkait PILEG 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fahreza Rizky