Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan perkara kebenaran terjadinya keadaan atau peristiwa yang menurut pemohon didalilkan sebagai ketidaknetralan aparatur negara.
Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih mengatakan MK tetap menerima permohonan perbaikan yang baru dimasukkan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga pada 10 Juni 2019.
Anwar Usman juga mengatakan pihaknya telah berijtihad dan berusaha maksimal dalam mengambil putusan yang didasari fakta-fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.