Menuju konten utama

MK Tolak Gugatan soal Batasan Seseorang Maju Pilpres

MK menolak gugatan larangan calon presiden dan calon wakil presiden yang telah maju atau menjabat dua kali, kembali mendaftar dalam pemilu.

MK Tolak Gugatan soal Batasan Seseorang Maju Pilpres
Sidang putusan MK atas gugatan batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden, Senin (23/10/2023). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pelarangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang telah maju atau menjabat dua kali, kembali mendaftar dalam pemilu. Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor 104/PUU-XXI/2023 atas nama pemohon Gulfino Gueverrato.

MK menilai, gugatan tersebut akan membatasi kebebasan seseorang untuk maju dalam pilpres.

"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Hakim Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang, Senin (23/10/2023).

Selain itu, terdapat juga perbedaan pendapat dari Hakim Suhartoyo. Namun, tidak dibacakan perbedaan pendapat tersebut.

Gugatan ini berkaitan dengan Prabowo Subianto yang sudah lebih dari dua kali maju dalam kontestasi pilpres. Dengan adanya putusan MK tersebut, Prabowo Subianto dapat melenggang ke Pilpres 2024.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MK juga telah menolak gugatan atas pelarangan seseorang yang memiliki rekam jejak pelanggaran HAM berat, korupsi, penghianatan terhadap negara maju, dan tindak pidana berat lainnya sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 102/PUU-XXI/2023.

Gugatan tersebut diajukan oleh tiga orang yang merupakan bagian dari aliansi 98. Dalam pengajuan gugatan ini, pemohon mengajukan 18 bukti pendukung untuk dijadikan pertimbangan.

"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua Hakim MK Anwar Usman di ruang sudang utama, Senin (23/10/2023).

Beberapa hal yang menjadi alasan penolakan hakim di antaranya, dapat melemahkan kepastian hukum yang sudah ada. Selain itu, klausal tindak pidana berat lainnya dipandang terlalu luas dan tidak dijelaskan berdasarkan proses hukum apa penetapannya.

Terdapat disenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim Suhartoyo dalam putusan tersebut. Namun, tidak dibacakan pandangan dari hakim Suhartoyo.

Baca juga artikel terkait PENGUMUMAN HASIL SIDANG MK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Politik
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang