Menuju konten utama

MK Tolak Gugatan soal Larangan Pelanggar HAM Maju Pilpres

MK menolak gugatan soal pelarangan bagi pelanggaran HAM berat, korupsi, penghianatan terhadap negara, dan tindak pidana berat lainnya.

MK Tolak Gugatan soal Larangan Pelanggar HAM Maju Pilpres
Sidang putusan MK atas gugatan batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden, Senin (23/10/2023). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sepenuhnya gugatan pelarangan pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, korupsi, penghianatan terhadap negara maju, dan tindak pidana berat lainnya sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 102/PUU-XXI/2023.

Uji materi Pasal 169 huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut diajukan oleh tiga orang yang merupakan bagian dari Aliansi 98. Pemohon mengajukan 18 bukti pendukung untuk dijadikan pertimbangan majelis hakim MK.

"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua Hakim MK Anwar Usman di ruang sudang utama, Senin (23/10/2023).

Majelis hakim MK menilai gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Menurut MK, perlu ada kepastian hukum terkait kasus HAM yang diajukan pemohon agar tidak melanggar asas praduga tak bersalah. Selain itu, klausal tindak pidana berat lainnya dipandang terlalu luas dan tidak dijelaskan berdasarkan proses hukum apa penetapannya.

Terdapat disenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim Suhartoyo dalam putusan tersebut, tapi tidak dibacakan.

Dalam proses pembacaan sidang, kuasa hukum pemohon mengintrupsi majelis hakim dan menyinggung mengenai profesionalitas hakim ketua MK. Sebab, menurut kuasa hukum pemohon, kerabat hakim ketua MK telah dideklarasikan sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto, yakni Gibran Rakabuming Raka.

"Interupsi yang mulia, sebelum gugatan dibacakan, saya kuasa hukum pemohon ingin berbicara karena ini terkait dengan hubungan dengan hakim ketua," tutur salah satu kuasa hukum pemohon.

Interupsi itu ditolak oleh hakim ketua Anwar Usman. Para pemohon diminta mendengarkan hingga tuntas pembacaan putusan tersebut.

Kemudian, saat putusan sudah selesai dibacakan, kuasa hukum pemohon menyatakan akan menyampaikan tanggapan atas putusan tersebut. Kendati demikian, hakim anggota mengingatkan ada tata cara lain dalam menyampaikan keberatan dan bukan disampaikan usai pembacaan putusan.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK SOAL USIA CAPRES-CAWAPRES atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Gilang Ramadhan