Menuju konten utama

Anwar soal Konflik Kepentingan di MK: Saya Pegang Sumpah Hakim

Ketua Hakim MK Anwar Usman, memastikan bahwa dirinya selalu memegang teguh pada sumpah jabatan terkait putusan batas usia capres dan cawapres. 

Anwar soal Konflik Kepentingan di MK: Saya Pegang Sumpah Hakim
Konferensi pers pembentukan MKMK, Senin (23/10/2023). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, memastikan bahwa dirinya selalu memegang teguh pada sumpah jabatan yang telah dilakukannya 34 tahun lalu saat dilantik menjadi hakim.

Hal itu diutarakannya saat ditanya mengenai tudingan konflik kepentingan atas putusan MK yang mengabulkan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Putusan ini membuat putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabumi Raka bisa ikut berkompetisi pada Pilpres 2024.

"Saya memegang teguh sumpah saya, memegang teguh amanah konstitusi sebagaimana undang-undang, amanah dalam agama saya," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Anwar juga memastikan bahwa dirinya bersama delapan hakim MK lain selalu bekerja berdasarkan hukum acara yang berlaku. Bahkan, ia memastikan bahwa seluruh hakim MK tunduk kepada konstitusi.

"Dan kami hanya takut kepada Tuhan Yang Maha Esa," ucap suami dari adik kandung Jokowi , Idayati

Ditambahkan Anwar, dirinya selalu berpedoman pada ajaran agama Islam yang dianutnya. Sebagaimana kisah Nabi Muhammad SAW yang menyatakan dirinya akan menghukum anaknya sendiri apabila benar terbukti mencuri.

Menurut Anwar, dari kisah tersebut ia selalu berpedoman bahwa hukum harus selalu ditegakkan, bahkan kepada anak sendiri.

Di sisi lain, Anwar mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa setiap putusan terdapat pro dan kontra. Hal itu memang tidak dapat dihindari, sehingga dirinya menganggap apa yang terjadi belakangan ini menyudutkannya sebagai sebuah kritik.

"Kami merasa berterima kasih kepada rekan-rekan sekalian, masukan, kritik, saran, dari seluruh elemen masyarakat dan bangsa adalah obat. Sepahit apapun untuk perbaikan untuk diri dan lembaga. Siapa lagi yang menjaga kalau bukan kita," tutur Anwar.

Diketahui, usai MK memutuskan mengabulkan sebagian gugatan batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun atau minimal pernah menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih secara umum, terdapat aduan dugaan pelanggaran etik hakim. Total, tujuh laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK dari masyarakat.

Lalu, MK memutuskan membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) untuk menyelesaikan aduan tersebut. MKMK terdiri dari Jimly Asshiddiqi, Bintan Saragih, dan Wahidin Adam.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK SOAL USIA CAPRES-CAWAPRES atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Politik
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat