tirto.id - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyakini Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara gugatan syarat usia maksimal 70 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Sidang putusan perkara itu digelar hari ini, Senin (23/10/2023).
"Kalau memakai parameter bahwa di UUD 1945 tidak ada pembatasan umur, tentunya gugatan mengenai batas atas itu akan sama dengan batas bawah, tidak akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi," kata Dasco di sela-sela Rapimnas Gerindra, The Darmawangsa Jakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin.
Dasco optimistis melihat pertimbangan MK pada sidang gugatan sebelumnya bahwa dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak diatur mengenai batasan usia calon presiden maupun wakil presiden. Sebab, hal itu merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.
"Karena patokannya UUD, tetapi memang untuk pengaturan UU itu adalah open legal policy dari DPR dan pemerintah," tutur Dasco.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan batas usia capres dan cawapres dalam perkara bernomor 90/PUU-XXI/2023 atas pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman menyatakan sebagian permohonan tersebut beralasan menurut hukum. Permohonan itu dikabulkan sebagian atas dasar syarat alternatif pernah menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.
“Mengabulkan permohonan pemohon sebagian,” ujar Anwar, Senin (16/10/2023).
MK menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Gilang Ramadhan