Menuju konten utama

MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun

MK tidak menerima sepenuhnya gugatan atas batas usia maksimal 70 tahun untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun
Sidang putusan MK atas gugatan batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden, Senin (23/10/2023). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima sepenuhnya gugatan atas batas usia maksimal 70 tahun untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Gugatan tersebut terdaftar dengan 107/PUU-XXI/2023 atas nama pemohon Rudy Hatono. Gugatan dilakukan atas Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan 18 Agustus 2023.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Alasan tidak diterimanya gugatan tersebut dikarenakan gugatan dipandang kehilangan objek karena putusan nomor 90 telah lebih dahulu dibacakan.

Kuasa hukum pemohon, Anang Suhendro, menjelaskan bahwa dirinya tidak kaget bahwa putusan MK akan menolak. Kendati demikian, ia menyayangkan bahwa MK hanya fokus pada putusan nomor 90.

Di sisi lain, ia memastikan gugatan mengenai batasan maksimal capres-cawapres diajukan atas dasar keinginan memiliki pemimpin yang sehat dan produktif. Dengan demikian, Indonesia Emas dapat benar-benar terwujud.

"Kami menganggap Indonesia membutuhkan presiden yang energic, produktif, kesehatan jasmani dan rohani yang bagus. Indonesia yang luas dan besar dipimpin oleh komando kepala negara yang memiliki semangat, daya juang dan sat set dalam pengambilan keputusan," kata Anang.

Ia pun memandang konstitusi gagal membela masyarakat dalam memilih pemimpin selanjutnya. Terlebih, dalam hal ini ia juga menyayangkan keterlibatan Hakim Ketua Anwar Usman yang dapat menimbulkan konflik of interest karena berstatus paman Gibran Rakabuming Raka.

Selanjutnya, Aliansi 98 selaku pemohon akan mempertimbangkan pelaporan ke MKMK.

"Kami juga akan ke DPR untuk mengajukan frasa-frasa dari gugatan kami bisa dimasukkan dalam Undang-Undang Pemilu," tutur Anang.

Diketahui, putusan MK tersebut akan menjadikan Prabowo Subianto mendapat karpet merah menuju Pilpres 2024. Sebab, ia merupakan satu-satunya calon yang berusia di atas 70 tahun saat pendaftaran.

MK juga menolak gugatan atas pembatasan jumlah seseorang maju dalam pilpres. Tak hanya itu, gugatan mengenai pelarangan capres cawapres yang pernah terlibat pelanggaran berat juga ditolak.

Baca juga artikel terkait GUGATAN BATAS USIA CAPRES-CAWAPRES atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Politik
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang