Penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya berencana memeriksa Sekretaris Pribadi (Sespri) Gubernur Papua sebagai saksi dalam dugaan penganiayaan pegawai KPK.
Penyidik Polda Metro Jaya kembali membatalkan pemeriksaan dua pegawai KPK yang diduga korban penganiayaan Pemprov Papua. Hal itu karena penyidik Polda Metro Jaya harus melakukan kegiatan lain.
Ahli pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai pemeriksaan kasus penganiayaan pegawai KPK bisa dilakukan di mana pun selama disepakati bersama antara Polri dan KPK.
Terkait pemeriksaan kasus penganiayaan pegawai KPK, Komisioner Kompolnas Bekto Suprapto mengatakan tidak ada aturan tentang pemeriksaan wajib dilaksanakan di kantor polisi.
Ketidakhadiran 2 petugas KPK diperiksa sebagai saksi kasus penganiayaan di Polda Metro Jaya karena ada tugas yang harus dijalankan, sehingga minta dijadwalkan ulang.
ICW menegaskan Pemprov Papua seharusnya tidak perlu melapor pegawai KPK ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE bila memang tidak ada indikasi korupsi.