Menuju konten utama
Dugaan Aniaya Pegawai KPK

Pemprov Papua Lapor Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Setelah insiden dugaan penganiayaan pegawai KPK, Pemrov Papua melapor ke Polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan

Pemprov Papua Lapor Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Header LOGO PEMPROV PAPUA. FOTO/tirto.id

tirto.id - Pemprov Papua melapor dugaan pencemaran nama baik terkait insiden dugaan penganiayaan yang terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/2/2019) lalu. Laporan pun diajukan ke Polda Metro Jaya, Senin (4/2/2019) lalu.

Kabag Humas dan Protokol Pemprov Papua Gilbert Yawkar membenarkan pelaporan tersebut. Ia tidak merinci pelaporan yang dimaksud, tetapi Gilbert menyebut mereka melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda.

"Iya [melapor ke Polda Metro Jaya.. Alasan] pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan," kata Gilbert saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (5/2/2019).

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tirto, laporan diajukan oleh Alexander Kapisa selaku pelapor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/2/2019). Dari Informasi tersebut, pihak terlapor masih dalam penyelidikan, sementara korban pelaporan adalah Pemprov Papua.

Sementara itu, dalam uraian singkat pelaporan, pelapor menyebut melihat ada dan mencurigai terlapor tengah mengambil gambar tanpa seizin korban atau pihak hotel. Korban pun menghampiri dan memeriksa terlapor kalau terlapor adalah penyelidik KPK.

Korban menanyakan administrasi terlapor, tetapi terlapor tidak membawa administrasi apapun. Kemudian, korban melihat isi ponsel terlapor bahwa ada informasi penyuapan di Hotel Borobudur padahal tidak ada penyuapan dalam laporan Pemprov Papua yang dalam hal ini menjadi korban.

Laporan tersebut pun akhirnya diterima pihak Polda Metro Jaya. Laporan diterima dengan dasar LP/716/II/2019/PMJ/ Dit.Reskrimsus. Pasal yang dikenakan adalah Tindak Pidana di Bidang ITE dan/atau Pencemaran Nama Baik dan/atau Fitnah Melalui Media Elektronik Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Uu RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan pelaporan tersebut. Argo pun menyebut pelaporan akan ditindaklanjuti.

"Ya betul laporan [Pemprov Papua melapor ke Polda Metro]. Kalau ada laporan ya tentunya ditindaklanjuti," kata Argo singkat kepada Tirto, Selasa (5/2/2019).

Argo juga tidak menjawab spesifik tentang potensi permasalahan pelaporan Pemprov Papua dengan laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penganiayaan ke Polda Metro Jaya, Minggu (3/2/2019).

"Tunggu saja bagaimana agenda penyidik," Sebut Argo.

Respon KPK

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan telah mendapat informasi terkait pelaporan pencemaran nama baik tersebut. Namun ia yakin Polri mampu bersikap dalam kasus pelaporan yang dilakukan Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya.

"KPK percaya Polri akan profesional menangani hal tersebut. Siapapun dapat melaporkan apa yang ia anggap benar, namun secara hukum tentu akan mudah dipilah, mana yang benar dan tidak benar atau mengada-ngada," kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (5/2/2019).

Febi mengatakan, KPK akan memberikan dukungan penuh, termasuk pendampingan hukum terhadap Pegawai KPK yang diserang saat menjalankan tugasnya. Mereka yakin pegawai yang bertugas melakukan beberapa kegiatan berdasarkan penugasan resmi KPK.

KPK kata Febri mempertanyakan apakah institusi negara dapat menjadi korban dalam penerapan pasal pencemaran nama baik sebagaimana yang di atur dalam UU ITE dan KUHP.

"Bukankah aturan tersebut merupakan delik aduan? Dan banyak pertanyaan hukum lain yang merupakan kejanggalan yang akan kami bahas lebih lanjut," kata Febri.

Di sisi lain, KPK sudah mendapat informasi Polri telah melakukan Penyelidikan sejak 4 Februari 2019. Penyelidikan berkaitan terhadap perkara pengeroyokan terhadap petugas yang sedang bertugas sebagaimana diatur pada Pasal 170 dan/atau Pasal 211 dan/atau Pasal 212 KUHP.

KPK kata Febri berterima kasih kepada Polri yang sudah merespon terkait dugaan penganiayaan tersebut.

"Kami apresiasi tindakan cepat dari Polri untuk menelusuri peristiwa tersebut. Tindakan cepat ini sangat penting untuk menunjukkan bahwa alat negara tidak boleh kalah terhadap upaya teror atau serangan yang dilakukan pada petugas yang menjalankan amanat Undang-undang untuk menegakkan hukum," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irwan Syambudi