tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab klaim Pemprov Papua adanya kekhawatiran penangkapan pejabat terkait penyelidikan kasus berujung penganiayaan dua petugas KPK di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/2/2019).
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, penindakan hanya menyasar pejabat korup. KPK meminta pemerintah daerah tidak perlu khawatir dengan kehadiran KPK selama tidak korupsi.
"Saya kira tidak ada yang perlu dikhawatirkan ya. Kalau memang tidak ada penyimpangan-penyimpangan tidak melakukan tindak pidana korupsi semestinya tidak perlu khawatir karena KPK pasti hanya memproses orang-orang atau pejabat-pejabat yang benar-benar melakukan tindak pidana korupsi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (4/2/2019).
Terkait penyelidikan petugas KPK di Hotel Borobudur Jakarta, pejabat Pemprov Papua bereaksi. Menurut Kabag Protokol Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Papua, Gilbert Yakwar, penyelidikan KPK membuatnya khawatir ditangkap.
"Tindakan tersebut menimbulkan rasa takut untuk melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan karena aparatur akan di hantui perasaan akan ditangkap sewaktu-waktu. Padahal kami telah komitmen untuk menjaga papua dalam kerangka NKRI," kata Yakwar dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Senin (4/2/2019).
Yakwar meminta perlindungan kepada Presiden agar tak ada intimidasi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab menjalankan roda pemerintahan Provinsi Papua.
Terkait permintaan ini, KPK bereaksi. Menurut Febri, petugas akan memproses setiap aduan terkait pidana korupsi. Untuk pencegahan, kata dia, KPK mendukung Pemprov Papua membelanjakan dana publik dengan benar.
"Khusus untuk Papua KPK sangat mendukung pembangunan dilakukan di Papua agar masyarakat di Papua mendapatkan manfaat dari anggaran yang ada. Tapi ingat kalau ada korupsi dalam proses pembangunan tersebut, maka yang dirugikan juga masyarakat karena itu kami juga percaya sekali masyarakat di daerah akan dirugikan kalau ada tindak pidana korupsi," kata Febri.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali