Mengumumkan nama caleg eks koruptor itu agar masyarakat lebih selektif memilih wakilnya kelak. Tapi itu terganjal dengan kebiasaan permisif dan masa bodoh.
Pemilih yang pindah TPS berbeda dari domisili diimbau KPU untuk dapat mengurus formulir C5 paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara 17 April 2019.