Menuju konten utama

KPU Pertimbangkan Pajang Identitas Caleg Eks Koruptor di TPS

Tindakan KPU perlu dilandasii aturan, sehingga pengumuman caleg ke TPS legal.

KPU Pertimbangkan Pajang Identitas Caleg Eks Koruptor di TPS
Ketua KPU Arief Budiman menunjukkan berkas berisi data calon legislatif dengan status mantan terpidana korupsi di kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/1/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menggodok rencana memperluas pengumuman identitas caleg eks koruptor di tempat pemungutan suara (TPS) daerah pemilihan terkait sebagaimana saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, KPU perlu mempertimbangkan, perlu tidaknya aturan untuk mengumumkannya di TPS, harus diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Kami pertimbangkan apakah akan masuk ke dalam PKPU, karena ini perlu dilegalkan. Sebab, apapun yang kami kerjakan harus ada dasar hukumnya," ungkap Ilham di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2019).

Pertimbangan lainnya, kata Ilham, masih adanya caleg yang merupakan mantan narapidana kasus hukum lainnya yang juga akan diumumkan KPU dalam waktu dekat.

Menurut Ilham, karena jenis tindak pidananya beragam, maka KPU masih akan mengklarifikasi data-data caleg tersebut ke daerah.

Tujuannya, agar tidak terjadi kesalahan dalam mengumumkan status hukum para caleg eks narapidana selain korupsi.

"Kami akan menyusun datanya dulu. Nanti akan kami umumkan dalam waktu dekat. Segera kami umumkan," kata Ilham.

KPU telah mengumumkan 40 caleg eks koruptor dan sembilan orang calon anggota DPD eks koruptor pada Rabu (30/1/2019) malam. Dengan demikian, tercatat ada 49 mantan narapidana kasus korupsi yang menjadi peserta Pemilu 2019.

Dari jumlah tersebut, tercatat 12 partai politik yang memiliki caleg eks koruptor, sementara empat parpol lainnya yakni PKB, PPP, NasDem dan PSI nihil nama-nama caleg eks koruptor.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali