Menuju konten utama

KPU akan Umumkan Daftar Caleg Eks Napi Korupsi di Media Massa

KPU berencana mengumumkan secara luas daftar caleg eks napi korupsi di media massa.

KPU akan Umumkan Daftar Caleg Eks Napi Korupsi di Media Massa
Pekerja mensortir lembaran cetakan contoh poster specimen surat suara sosialisasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) di percetakan Puji Syukur di Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (16/1/2019). Menjelang pilpres, percetakan itu kebanjiran pesanan contoh surat suara sosialisasi KPU sebanyak 2.500 lembar. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/foc.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengumumkan daftar nama calon anggota legislatif yang berstatus sebagai mantan narapidana kasus korupsi. Pengumuman akan dilakukan KPU tak hanya melalui situs resmi KPU, namun juga melalui media massa baik cetak maupun elektronik.

"Kemungkinan [pengumuman] ada di platform lain dan tidak menutup kemungkinan di media massa," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).

Kata Wahyu pihaknya tengah mempersiapkan pola pengumuman daftar caleg eks koruptor di media massa. Terkait hal ini juga, Wahyu mengakui lembaganya tak punya uang banyak untuk bisa mengumumkannya melalui pola beriklan di media massa.

Wahyu beralasan hal itu akan memakan biaya dan membutuhkan sejumlah proses yang dikhawatirkan bisa mengganggu tahapan pemilu yang lain. Paling memungkinkan, nama-nama caleg eks koruptor diumumkan melalui jumpa pers dan situs resmi KPU.

"Kan hakikatnya sama saja," jelas Wahyu.

Wahyu menuturkan pengumuman caleg eks koruptor ini akan dilakukan dalam waktu dekat ini, atau paling lambat awal Februari. Menurut Wahyu, KPU memastikan untuk mengumumkan daftar caleg eks koruptor ke masyarakat karena sudah menjadi komitmen antara KPU dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi itu sudah jadi kebijakan dan sudah ada agenda akan kita umumkan," tutur Wahyu.

Wahyu menjelaskan, daftar tersebut tak hanya akan memuat nama dan identitas caleg, tetapi juga kasus hukum yang pernah menjeratnya, termasuk putusan peradilan kasus hukum yang bersangkutan. KPU pun akan berhati-hati dalam proses pengumuman ini.

"Kami harus punya data sampai detail seperti itu, karena ini kan merilis nama orang. Harus hati-hati, harus dasar data hukumnya harus kuat," pungkas Wahyu.

Baca juga artikel terkait PILEG 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Agung DH