Menuju konten utama

KPK Dorong KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor

KPK mendukung penuh KPU untuk mengumumkan nama-nama caleg eks koruptor yang mengikuti Pileg 2019.

KPK Dorong KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberi pernyataan kepada wartawan terkait pertemuan KPK dengan KPU di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (7/11/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPUD untuk mengumumkan kepada publik nama-nama calon legislatif (caleg) eks koruptor di setiap daerah pemilihan Indonesia.

Dorongan tersebut merespon sikap KPK terkait rencana menyiarkan nama calon legislatif (caleg) eks koruptor di website sebagai upaya mengedukasi publik dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

"Sekarang tinggal tantangannya adalah menurut saya nama-nama caleg tersebut kan tidak hanya berada di daerah pemilihan Jakarta, jadi dapilnya tersebar di sejumlah daerah, apakah misalnya KPU bersama KPUD akan meneruskan nama-nama tersebut ke dapil-dapilnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (31/1/2019) malam.

Febri mengatakan, KPU sudah mengumumkan jumlah caleg yang merupakan mantan koruptor. Semua diumumkan lewat media sosial KPU hingga surat kabar. Lembaga antirasuah itu menilai publik sudah bisa menilai dari informasi-infomasi yang disalurkan resmi oleh KPU maupun media massa.

Febri menyatakan, KPK mendukung pelaksanaan pemilu bersih, namun ia tidak menjawab rinci tentang kemungkinan penggunaan kanal-kanal pemberantasan korupsi milik KPK untuk publikasi caleg eks koruptor. KPK, lanjutnya, akan mendukung dengan cara lain.

"Dengan cara mendukung misalnya dan juga memberikan respon positif dan juga diskusi sebelumnya dengan KPU, saya kira KPK menjadi bagian dari apa namanya, pihak yang mendukung pilihan yang dilakukan oleh KPU tersebut," kata Febri.

KPK mendukung langkah KPU untuk mengumumkan caleg eks koruptor serta mendorong KPU untuk mengumumkan langsung lewat Baliho hingga pengumuman di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Koruptor dari dapil mana, ya di situ saja lah di TPS-nya, ditempelkanlah di situ calon-calonnya di TPS berapa dan di Dapil berapa nanti disebutkan di situ dengan tanda kurung mantan terpidana kasus korupsi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/1) malam.

Alex mengatakan, dorongan mereka mengumumkan caleg eks koruptor bukan sebagai upaya kampanye negatif. Langkah KPU disebut sebagai upaya menyampaikan fakta.

Alex mengaku, KPK mendukung penuh KPU untuk mengumumkan caleg eks koruptor. Bahkan, jika memungkinkan, lembaga antikorupsi ikut mengumumkannya lewat situs resmi KPK. Alex menekankan pengumuman ini penting dilakukan KPU agar masyarakat tidak memilih calon legislator yang pernah melakukan korupsi.

"Supaya masyarakat itu bisa memperoleh penerangan untuk nanti wakil-wakil yang dipilih itu supaya yang bersih, yang jujur, jangan yang pernah terlibat korupsi. Kita mendukung dan memang kita itu waktu Ketua KPU ke sini (ke KPK) kita sampaikan kita mendukung, umumkan saja. bahkan KPK mungkin akan memuat ya kalau memungkinkan di website KPK kan itu lebih bagus," paparnya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno