Menuju konten utama

Tanggapan Bamsoet Soal Pengumuman Caleg Eks Napi Korupsi

Bamsoet berencana meminta KPU mengevaluasi efektivitas dari kebijakan mengumumkan caleg eks napi korupsi ke publik.

Tanggapan Bamsoet Soal Pengumuman Caleg Eks Napi Korupsi
Ketua KPU Arief Budiman menunjukkan berkas berisi data calon legislatif dengan status mantan terpidana korupsi di kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/1/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

tirto.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo tak khawatir elektabilitas Golkar akan anjlok selepas Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar nama calon anggota legislatif bekas napi koruptor. Politikus Golkar itu menilai masyarakat pasti tahu tanpa perlu diumumkan.

"Percayalah kita rakyat sudah cerdas adakalanya mereka akan mencari tahu sendiri tokoh-tokoh yang akan dipilih dan atau dia putuskan menjadi wakil daerahnya," kata Bambang di Kompleks DPR Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).

Terlebih, 45 caleg yang diumumkan KPU umumnya merupakan caleg DPRD Kota/Kabupaten. Menurutnya, warga setempat pasti sudah mengenal yang bersangkutan secara pribadi.

Ia pun berencana meminta KPU mengevaluasi efektivitas dari kebijakan tersebut.

Bamsoet mengatakan Golkar memang tidak berinisiatif mengumumkan sendiri nama calegnya yang merupakan bekas napi koruptor. Sebab menurutnya itu merupakan kewajiban sang caleg.

"Bunyinya [pasal] caleg kan, kita persilahkan caleg untuk mengumumkan sendiri kita nggak bisa melanggar UU," kata Bamsoet.

Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatakan salah satu syarat maju jadi caleg adalah tidak pernah memperoleh vonis tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun penjara. Kecuali yang bersangkutan mengemukakan ke publik terkait statusnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar nama 49 calon anggota legislatif (caleg) berstatus mantan narapidana korupsi di Pemilu 2019 pada Rabu (30/1/2019) malam.

Sejumlah 49 nama caleg tersebut berasal dari 12 partai politik nasional peserta Pemilu, yang terdiri dari 16 caleg DPRD Provinsi, 24 caleg DPRD Kabupaten/Kota dan sembilan caleg DPD yang berstatus mantan terpidana korupsi.

Sementara itu Partai Golkar memiliki delapan orang caleg eks napi korupsi, Partai Gerindra enam orang, partai Hanura lima orang, partai Demokrat empat orang, PDIP satu orang, PKS satu orang, PBB satu orang, Partai Garuda dua orang, Partai Perindo dua orang, PAN empat orang, PKPI dua orang, Partai Berkarya empat orang.

Selain itu ada juga sembilan orang calon anggota DPD yang merupakan bekas napi korupsi.

Sementara itu Hanya empat partai politik yang tak memiliki caleg eks koruptor. Empat partai itu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nasional Demokrat, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Politik
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari