tirto.id -
Dengan pengumuman itu, masyarakat telah mendapatkan informasi sebagai bahan pertimbangan sebelum menentukan pilihan.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai masalah korupsi sejatinya sudah menjadi perbincangan masyarakat. Namun, memang tak semua lapisan masyarakat sensitif terhadap isu ini.
Setidaknya dalam Pemilu nanti, kata Adnan masyarakat tak akan memilih wakil rakyat yang pernah tersandung kasus korupsi. Informasi yang diberikan KPU inilah dianggap Adnan cukup membantu masyarakat dalam mewujudkan lembaga legislatif yang bersih dari korupsi.
"Ya kalau belajar dari pengalaman sebelumnya, kandidat caleg DPR maupun DPRD yang sudah pernah kena masalah kan enggak terpilih juga sebagai pejabat publik," ujar Adnan kepada Tirto, Kamis (31/1/2019).
Adnan menegaskan secara moralitas caleg yang tersandung perkara korupsi sudah tidak memiliki legitimasi sebagai pejabat publik.
"Pemilih sebaiknya perlu mewaspadai rekam jejak caleg yang pernah menjadi terpidana korupsi," ujar Adnan.
Adnan mengakui bila belum semua masyarakat sensitif terhadap isu korupsi, terutama mereka yang tinggal bukan di perkotaan dan minim akan informasi. Namun, tak hanya itu saja, masyarakat yang tinggal di perkotaan namun hidup dengan ekonomi pas-pasan juga tak akan memperhatikan dengan baik informasi caleg eks koruptor ini. Biasanya masyarakat di kalangan ini lebih tergiur dengan caleg yang memberikan uang atau paket sembako.
Untuk itulah, menurut Adnan perlu adanya peran aktif dari masyarakat yang sudah paham pendidikan politik dan korupsi untuk menyadarkan segmen masyarakat yang masih awam tentang pengaruh korupsi dalam kekuasaan. Meski begitu, Adnan masih menaruh harapan bahwa banyak masyarakat yang sudah cerdas dalam memilih calegnya di pemilu nanti.
"Kita sangat berharap masyarakat sudah cerdas melihat siapa saja caleg yang mampu menjaga amanah dan integritas," ungkapnya.
Adnan juga meminta KPU untuk lebih masif dalam menginformasikan 49 caleg eks narapidana korupsi ini. Informasi yang disampaikan melalui media massa dan juga situs KPU diyakini Adnan tak bisa menjangkau masyarakat yang tinggal pedesaan, karena minimnya akses informasi. Untuk itulah, ICW meminta KPU untuk memasang informasi ini hingga di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Karena masyarakat kita memorinya pendek maka harus disebarkan ke TPS juga," pungkasnya.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari