tirto.id - Anggota Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra, Muhammad Syafi'i menanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mengumumkan caleg mantan narapidana korupsi pada Rabu (30/1/2019) malam ini.
Ia mengatakan agar KPU tidak hanya mengumumkan caleg eks koruptor saja kepada publik. Namun juga harus mengumukan rekam jejak dari para calon presiden (capres) agar terlihat lebih adil. Terutama, kata dia, capres nomor urut 01, Joko Widodo, yang jadi seteru kubu Partai Gerindra.
“Kan yang calonin bukan cuma anggota legislatif, tapi juga Presiden diumumkan juga dong. Harus fair lah,” ujarnya saat di Kompleks DPR-RI, Senayan Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Anggota DPR Komisi III ini juga agar tidak berpihak karena ada indikasi koruptor dari partai oposisi, sehingga membuat KPU mengumumkannya.
Syafi’i juga menyarankan kepada KPU, janji-janji Jokowi yang belum diwujudkan juga harus diinformasikan kepada publik.
Terutama dalam Nawa Cita yang belum banyak terwujud. Contoh lain, kata dia, juga ada kebijakan Presiden yang blunder, seperti beberapa surat diteken lalu dibatalkan.
“Presiden berjanji stop impor, ternyata sekarang impor begitu dahsyat, bahkan mematikan petani kita. Ya, itu juga kalo mau diumumkan juga dong agar masyarakat tidak salah pilih,” kata dia.
Dia meminta KPU agar mengintervensi masyarakat dalam pengumuman itu. Menurut dia, masyarakat dibebaskan menentukan pilihannya sendiri.
“Kalo itu sudah menjadi calon tetap, itu sudah menjadi ranah masyarakat sendiri, tidak ada ranah KPU. Biarkan saja pemilih itu berjalan sesuai keinginan masyarakat,” terangnya.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, telah memeriksa secara akurat data caleg eks koruptor. Pengecekan itu dimaksudkan agar data-data yang diumumkan ke publik terjamin kevalidannya.
"Kami tidak bisa mengumumkan secara sembarangan jadi kami harus periksa berkali-kali dokumen secara teliti betul dari seluruh daftar nama itu betul-betul mereka mantan napi koruptor," ujar Pramono di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali