tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan calon anggota legislatif (caleg) Pileg 2019, Partai Golkar terbanyak mantan narapidana kasus korupsi dengan 8 orang pada tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Wakil Ketua Koordinator Bidang Pratama DPP Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet), tak khawatir nama-nama yang diumumkan itu bisa menurunkan elektabilitas partai menjelang Pemilu 2019.
Masyarakat, kata dia, sudah cerdas dalam menentukan pilihannya, terutama warga daerah pemilihan caleg eks koruptor.
"Menurut saya tidak terlalu demonstratif apalagi kalau tingkatannya hanya di kabupaten atau kota, pasti orang tahu sekampung, sedesanya, sekecamatan, si A si B secara profil pasti tahu," kata dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2019).
Bamsoet juga menyatakan, mempersilakan 8 caleg eks koruptor untuk mengumumkan sendiri ke publik, pernah menjalani hukuman.
Hal ini sesuai dengan UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 240 ayat 1 huruf g yang mewajibkan mantan narapidana untuk mempublikasikan statusnya kepada publik.
Atas dasar pasal ini pula, Golkar juga tak mau gegabah melanggar undang-undang dengan mengumumkan, ada kadernya yang menjadi caleg namun berstatus mantan terpidana.
"Bunyinya caleg kan, kita persilakan caleg untuk mengumumkan sendiri, kami nggak bisa melanggar UU," tutur Bamsoet.
Bamsoet berkilah, baru mengetahui bila ada caleg Partai Golkar pada tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, kata Bamsoet, hanya mengatur proses pencalegan di tingkat DPR RI.
"Kami juga tidak tahu, kenapa bisa begitu karena itu kan tingkatannya di bawah, kami di DPP kan hanya mengatur yang untuk pusat dan tidak ada sama sekali [caleg eks koruptor]," ujar Bamsoet.
Caleg eks koruptor, menurut Bamsoet, punya hak yang sama dengan warga negara lainnya untuk memilih dan dipilih sepanjang tak ada vonis yang mencabut hak politik. Ia memastikan, Golkar mematuhi aturan, termasuk menolak caleg yang tak punya hak politik.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali