Menurut Araf, Perppu Ormas hanya bisa dikeluarkan apabila negara sedang dalam keadaan genting dan memaksa pemerintah untuk melakukan stabilisasi nasional.
Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2017 memungkinkan proses pembubaran ormas menjadi lebih mudah ketimbang aturan dalam UU No. 17 tahun 2013.
Perppu Ormas mencakup beberapa perubahan substansial yang mengatur soal larangan dan sanksi terhadap ormas. Peraturan resmi ini dapat diunduh di https://www.setneg.go.id.
Pemerintah memberlakukan Perppu itu karena Undang-Undang Ormas yang lama sudah tidak lagi mampu mencegah munculnya ormas yang bertentangan Pancasila dan UUD 1945.
Presiden Joko Widodo sudah meneken Perppu tentang Pembubaran Ormas. Penerbitan Perppu itu dan isinya akan diumumkan oleh Menkopolhukam Wiranto pada Rabu besok.
MUI Jawa Barat mendukung langkah Pemerintah Indonesia untuk menindak tegas dan membubarkan ormas-ormas yang memiliki agenda mengganti bentuk dan eksistensi NKRI.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai pengerahan 1000 advokat untuk membela Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di pengadilan belum tentu bisa menghadang upaya pemerintah membubarkan organisasi itu melalui gugatan di pengadilan.
Organisasi kemasyarakatan yang ingin keluar dan mengganggu ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan kebinekaan bangsa akan ditindak tegas, “digebuk”, dan “ditendang”.
Menko Polhukam Wiranto mengaku sejak lama kerap memenuhi undangan HTI untuk mendatangi sejumlah acara Ormas tersebut dengan tujuan mengamati perkembangannya.
Mengapa organisasi yang mengusung jalan non-kekerasan, dan mengampanyekan gagasan khilafah, dianggap mengancam keamanan NKRI? Sebaliknya organisasi lain yang bertindak lebih ganas dibiarkan?