Indeks Pembubaran Ormas
Perppu Ormas Dinilai Tidak Tepat Secara Hukum dan Politik
Menurut Araf, Perppu Ormas hanya bisa dikeluarkan apabila negara sedang dalam keadaan genting dan memaksa pemerintah untuk melakukan stabilisasi nasional.
Dengan Perppu, Pembubaran Ormas Tak Perlu Proses Pengadilan
Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2017 memungkinkan proses pembubaran ormas menjadi lebih mudah ketimbang aturan dalam UU No. 17 tahun 2013.
Perppu Ormas Bisa Langsung Dijalankan Tanpa Persetujuan DPR
Menurut Setara Institute, pemerintah bisa langsung menjalankan Perppu Ormas tanpa harus menunggu persetujuan DPR.
Larangan dan Sanksi dalam Perppu yang Dapat Bubarkan Ormas
Perppu Ormas mencakup beberapa perubahan substansial yang mengatur soal larangan dan sanksi terhadap ormas. Peraturan resmi ini dapat diunduh di https://www.setneg.go.id.
UU Ormas Tak Bisa Lagi Cegah Ideologi Anti-Pancasila
Menurut Wiranto, Undang-undang (UU) Ormas sudah tidak bisa lagi mencegah meluasnya ideologi penentang Pancasila dan UU Dasar.
Kementerian Berhak Bubarkan Ormas Melalui Perppu
Pemerintah memberlakukan Perppu itu karena Undang-Undang Ormas yang lama sudah tidak lagi mampu mencegah munculnya ormas yang bertentangan Pancasila dan UUD 1945.
Yusril Sebut Perppu Ormas sebagai Kemunduran Demokrasi
Yusril menilai Perppu Ormas yang diteken Presiden Jokowi tidak dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur oleh UUD 1945.
HTI: Perppu Pembubaran Ormas Ini Langkah Represif Pemerintah
HTI klaim penerbitan Perppu sebagai manuver pemerintah untuk mempermudah pemerintah membubarkan ormas, termasuk HTI.
Perppu Pembubaran Ormas Sudah Diteken Jokowi dan Siap Terbit
Presiden Joko Widodo sudah meneken Perppu tentang Pembubaran Ormas. Penerbitan Perppu itu dan isinya akan diumumkan oleh Menkopolhukam Wiranto pada Rabu besok.
MUI Jabar Setuju Pemerintah Bubarkan Ormas Anti NKRI
MUI Jawa Barat mendukung langkah Pemerintah Indonesia untuk menindak tegas dan membubarkan ormas-ormas yang memiliki agenda mengganti bentuk dan eksistensi NKRI.
Mahfudh MD Sebut 1000 Advokat Belum Tentu Bisa Menangkan HTI
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai pengerahan 1000 advokat untuk membela Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di pengadilan belum tentu bisa menghadang upaya pemerintah membubarkan organisasi itu melalui gugatan di pengadilan.
Tak Hanya Gebuk, Jokowi Akan Tendang Ormas Anti-Pancasila
Organisasi kemasyarakatan yang ingin keluar dan mengganggu ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan kebinekaan bangsa akan ditindak tegas, “digebuk”, dan “ditendang”.
Presiden Perintahkan Kapolri Gebuk Organisasi Anti-Pancasila
Organisasi yang sudah jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 harus ditindak tegas.
Said Aqil: Ormas Ekstrem Kanan dan Kiri Harus Dibubarkan
"Pokoknya yang ekstrem, yang kanan dan yang kiri, harus dibubarkan," kata Said Aqil
Pengamat Sebut Pemerintah Tak Bisa Tiba-tiba Bubarkan HTI
Pemerintah harus menempuh beberapa tahap untuk membubarkan ormas, tidak bisa tiba-tiba dibubarkan begitu saja
Menkopolhukam: Pemerintah Tak Mau Kompromi dengan HTI
Wiranto mengatakan, banyak ormas yang menolak kegiatan HTI karena dianggap berpotensi menimbulkan konflik horisontal di masyarakat.
Wiranto Sebut Sejak Lama Amati Perkembangan HTI
Menko Polhukam Wiranto mengaku sejak lama kerap memenuhi undangan HTI untuk mendatangi sejumlah acara Ormas tersebut dengan tujuan mengamati perkembangannya.
Kepala BIN Sebut HTI Bukan Gerakan Dakwah Tapi Politik
Kepala BIN menyebutkan HTI bukan gerakan dakwah. Di sejumlah negara berpenduduk muslim pun HTI telah dilarang keberadaannya.
HTI Memakai Kampus dan GBK untuk Mempropagandakan Khilafah
Sejak tersebar video ikrar mahasiswa pada sistem pemerintahan Islam di IPB, aktivitas HTI mulai dibatasi. Respons publik mulai ramai menolak HTI.
Pilkada DKI Jakarta Berujung Pemberangusan HTI
Mengapa organisasi yang mengusung jalan non-kekerasan, dan mengampanyekan gagasan khilafah, dianggap mengancam keamanan NKRI? Sebaliknya organisasi lain yang bertindak lebih ganas dibiarkan?