Seluruh anggota Pansus menyatakan setuju RUU perubahan atas UU nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan.
Enny Nurbaningsih menyatakan, tim sinkronisasi tidak mengubah pasal RUU Terorisme, sehingga TNI dipastikan bisa terlibat dalam pemberantasan aksi teror.
"Pada prinsipnya pemerintah sudah satu suara dan sudah kita konsolidasikan untuk segera RUU [Terorisme] ini selesai. Paling satu kali pertemuan bisa selesai."
"Kendala tentang Revisi Undang-Undang Terorisme sudah kita sepakati dan selesaikan bersama, sehingga dalam waktu singkat revisi itu mudah-mudahan dapat segera kita undangkan."
Koordinator KontraS mengatakan, tanpa adanya aturan hukum yang tegas, ia khawatir pelibatan TNI dalam penanganan terorisme ini mengancam supremasi sipil.