Menuju konten utama

Kemenkumham Klaim Revisi UU Terorisme Butuh Sekali Lagi Pembahasan

"Pada prinsipnya pemerintah sudah satu suara dan sudah kita konsolidasikan untuk segera RUU [Terorisme] ini selesai. Paling satu kali pertemuan bisa selesai."

Kemenkumham Klaim Revisi UU Terorisme Butuh Sekali Lagi Pembahasan
Kepala PPATK Muhammad Yusuf (kanan) dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi (kiri) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Pansus DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9). RDP tersebut membahas Revisi Undang-undang (UU) Nomor ?15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang diikuti PPATK, Kemenkeu dan Kemenkes. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/16.

tirto.id - Kementerian Hukum dan HAM mengklaim revisi UU Terorisme akan segera disahkan dalam minggu-minggu ke depan. Menurut Dirjen Peraturan Perundang-undangan Widodo Ekatjahja revisi UU Terorisme hanya butuh satu kali pembahasan lagi.

"Pada prinsipnya pemerintah satu suara dan sudah kita konsolidasikan untuk segera RUU [Terorisme] ini selesai, dan kita sudah siap untuk membahas bersama-sama dengan DPR. Paling satu kali pertemuan bisa selesai," kata Widodo di Kemkumham, Jakarta Pusat (21/05/2018).

Mengenai definisi terorisme yang selama ini disinyalir jadi titik buntu antara Pemerintah dan DPR, Widodo mengatakan kalau pemerintah sudah menyepakati soal definisi tersebut saat pertemuan antar sejumlah kementerian di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

"Jadi memang di draf itu ada banyak perkembangan. Setelah kita dapat masukan dan kemudian menyatukannya di dalam rapat menkopolhukam. Menkumham sendiri bersama dengan tim pemerintah mengundang beberapa Kementerian/ lembaga, dan kita sudah sampai satu kesepakatan," terang Widodo.

Sementara itu, sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, pemerintah dan DPR saat ini telah sepakat soal definisi terorisme tersebut.

"Sudah kita sepakati ya. Definisinya juga sudah selesai. Tinggal nanti kita bahas dengan DPR," kata Yasonna di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (18/05/2018).

Yasonna menjelaskan ada sedikit perubahan mengenai definisi terorisme dalam rancangan revisi UU Terorisme ini. Namun saat ini, baik pemerintah dan DPR telah satu suara.

"Ada perubahan sedikit saja. Tapi sudah sepakat kita semua," ujar Yasonna.

Baca juga artikel terkait REVISI UU TERORISME atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yulaika Ramadhani