tirto.id - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Terorisme (Pansus RUU Terorisme), menjadwalkan pengesahan rancangan undang-undang tersebut pada Jumat, (25/5/2018) mendatang.
Hal ini disampaikan ketua Pansus, M Syafii usai rapat dengan Pimpinan DPR, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/5/2018).
"Kalau itu sesuai rencana kita, pemerintah juga ngikuti logika hukum, hari Jumat ini bisa paripurna," kata Syafii.
Menurut Syafii, Pansus akan menggelar rapat pembahasan lanjutan pada Rabu (23/5/2018) dengan agenda membahas definisi terorisme yang belum selesai.
"Kamis paling raker, pandangan mini fraksi," kata Syafii.
Pembahasan RUU Terorisme mulai menjadi sorotan kembali setelah terjadinya serangkaian aksi teror pekan lalu. Pemerintah mendesak DPR agar segera mengesahkan rancangan undang-undang tersebut. Bahkan, Presiden Jokowi menyatakan jika Juni tahun ini tidak bisa disahkan, ia akan menerbitkan Perppu.
Pembahasan RUU Terorisme memang tinggal menyisakan perkara definisi terorisme. Sebab, antara pemerintah dan DPR belum mencapai kesepakatan. DPR mengusulkan agar definisi ditambah dengan frasa motif ideologi dan politik, sedangkan pemerintah tidak sepakat.
Pemerintah menilai penambahan tersebut dapat mempersulit aparat penegak hukum dalam membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana terorisme. Bahkan, bisa menjadi dalih bagi tersangka terorisme untuk berkilah dari tindakannya dan akhirnya ditetapkan sebagai tindak pidana biasa.
Namun, bagi DPR, penambahan frasa tersebut dimaksudkan sebagai batasan tindak pidana terorisme agar pemerintah dan aparat penegak hukum tidak abuse of power dalam menggunakan undang-undang ini.
Sementara, pasal-pasal lainnya sudah disepakati DPR dan pemerintah, termasuk perihal pelibatan TNI dalam memberantas tindak pidana terorisme. Hal ini tertuang dalam Pasal 43J ayat 1 sampai 3.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto