Menuju konten utama

Anggota Pansus: Koopssusgab Dibahas Setelah RUU Terorisme Disetujui

Pemerintah sebaiknya tidak terburu-buru mengaktifkan lagi Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI dalam memberantas terorisme.

Anggota Pansus: Koopssusgab Dibahas Setelah RUU Terorisme Disetujui
Ilustrasi. Prajurit TNI berjaga di salah satu gereja katolik di Blitar, Jawa Timur, Minggu (13/5/2018). ANTARA FOTO/Irfan Anshori.

tirto.id -

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme, Arsul Sani menyatakan pemerintah sebaiknya tidak terburu-buru mengaktifkan lagi Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam memberantas terorisme.
"Soal pembentukan Koopsusgab tersebut sebaiknya dibicarakan setelah Revisi UU Terorisme disetujui," kata Arsul saat dihubungi, Kamis (17/5/2018).
Menurut Arsul, dalam RUU Terorisme pelibatan TNI telah diatur dalam satu pasal tersendiri dan telah disepakati oleh Pansus sebuah mekanisme seperti yang ditetapkan di Pasal 7 ayat 2 dan 3 UU TNI tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Mekanisme tersebut, kata Arsul, adalah melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang dibuat berdasarkan konsultasi dengan DPR dan harus sudah jadi maksimal satu tahun sejak RUU Terorisme disahkan.
"Di Perpres ini kemudian bisa saja Presiden memilih untuk membentuk Koopssusgab dimaksud," kata Arsul.
Pandangan Arsul ini berbeda dengan Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto yang tidak mempermasalahkan aktifnya Koopssusgab sebelum RUU Terorisme rampung. Menurutnya, pelibatan TNI bisa dilakukan karena sudah tertulis di UU TNI.
"Itu tentunya kerja sama tugas perbantuan antara TNI-Polri memang dalam menangani terorisme sangat dianjurkan dan dimungkinkan," kata Agus, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).
Kemarin, (16/5/2018), Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko menyatakan Koopssusgab telah diaktifkan kembali oleh Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto dan telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo.
Koopssusgab merupakan pasukan antiteror gabungan dari tiga matra TNI. Mereka berasal dari Sat-81 Gultor Komando Pasukan Khusus milik TNI AD, Detasemen Jalamangkara punya TNI AL, dan Satbravo 90 Komando Pasukan Khas dari TNI AU. Pasukan ini dibentuk Moeldoko pada 2015 saat masih menjadi Panglima TNI.
"Mereka setiap saat bisa digerakkan ke penjuru manapun dalam tempo yang secepat-cepatnya," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (16/5/2018).

Baca juga artikel terkait RUU TERORISME atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Maya Saputri