tirto.id -
"Saya sudah laporkan kepada Presiden Joko Widodo kemarin, dan beliau tertarik. Nanti kita akan bicarakan dengan Panglima TNI (Marsekal Hadi Tjahjanto)," kata Moeldoko di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Koopssusgab TNI pernah dibentuk oleh Moeldoko saat dia menjabat sebagai Panglima TNI pada 2015 lalu, untuk menghadapi persoalan penanggulangan terorisme di Indonesia. Koopssusgab terdiri atas 90 prajurit terbaik dari Kopassus, Denjaka AL dan Paskhas AU.
Pada saat peresmian Koopssusgab tiga tahun lalu, pasukan gabungan tersebut diberi pelatihan dan pembinaan untuk dapat menyusun doktrin dan pemetaan terorisme. Sehingga ketika ancaman teror muncul, pasukan tersebut dapat diterjunkan dengan cepat.
Koopssusgab saat itu disiagakan di wilayah Sentul, Jawa Barat, untuk berlatih dengan status operasi, sehingga bisa setiap saat diterjunkan dalam proses penanggulangan antiteror.
Namun Moledoko mengatakan pasukan gabungan tersebut sudah dibekukan, sehingga perlu persetujuan Presiden Joko Widodo untuk menghidupkan kembali.
"Sepertinya dibekukan. Perlu lapor lagi ke Presiden," tambah Moeldoko.
Pada kesempatan berbeda, Presiden Joko Widodo juga mendesak kepada DPR RI dan sejumlah kementerian terkait untuk segera menyelesaikan RUU Tindak Pidana Terorisme. Jika hingga akhirmasa sidang bulan Juni nanti belum diselesaikan, Jokowi akan mengeluarkan Perppu Terorisme.
"Kalau nantinya di bulan Juni pada akhir masa sidang hal ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan perppu," tegas Presiden, hal ini juga dirilis dalam cuitan di akun Twitter resmi Presiden Jokowi.
Jokowi menegaskan pemerintah akan membasmi aksi terorisme hingga tuntas ke akar permasalahannya.
"Saya juga meminta kepada DPR dan kementerian-kementerian yang terkait yang berhubungan dengan revisi undang-undang tindak pidana terorisme yang sudah kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu," kata Presiden Jokowi di JI Expo Jakarta pada Senin (14/5/2018).
Menurut Presiden, DPR RI dapat menyelesaikan RUU tersebut pada sidang mendatang, yaitu 18 Mei 2018.
Jokowi menjelaskan undang-undang itu nantinya dapat memperkuat Polri untuk melakukan penindakan dan pencegahan terhadap terorisme.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri