Menuju konten utama

Yenny Wahid: Kewenangan TNI dan Polri Perlu Diatur di RUU Terorisme

Yenny Wahid menilai kewenangan institusi di RUU Terorisme lebih mendesak daripada definisi.

Yenny Wahid: Kewenangan TNI dan Polri Perlu Diatur di RUU Terorisme
Ketua Pansus RUU Terorisme M Syafii (kiri) berdiskusi dengan Wakil Ketua Hanafi Rais ketika memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Direktur Eksekutif Wahid Institute, Yenny Wahid menilai RUU Tindak Pidana Terorisme perlu segera disahkan. Namun menurutnya ada beberapa hal yang masih harus diperhatikan di samping urusan definisi, di antaranya soal kewenangan dan koordinasi antar-lembaga.

"Menurut saya bukan definisi yang penting tapi pembagian kewenangan instansi apa melakukan apa. Jadi TNI dilibatkan dalam bentuk apa? Daripada kita berantem soal definisi lebih baik kita mengatur soal teknis institusi ini keterlibatannya seperti apa untuk menghindari ekses-ekses negatif," kata Yenny di kantor Wahid Institute, Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Menurut Yenny apabila pemerintah dan DPR memang ingin melibatkan TNI dalam proses pemberantasan terorisme, hubungan antar lembaga harus dibuat jelas untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.

"Kalau semua institusi diberi kewenangan untuk melakukan penangkapan misalnya contoh kita lihat di Amerika FBI dan CIA berantem sendiri rebutan orang rebutan tahanan. Ini harus diperhatikan dari sekarang dalam bentuk penyusunan RUU jadi fungsi koordinasinya harus jelas siapa yang jadi leading sector-nya," lanjut Yenny.

Yenny pun menjelaskan, ketika TNI dilibatkan tentu ada potensi terjadi ekses terhadap masyarakat sipil. Untuk itu harus dibuat mekanisme agar ekses-ekses tersebut tidak terjadi.

Meski begitu putri sulung Gusdur ini mengakui UU Terorisme memang perlu direvisi. Mengingat jika mengacu UU Terorisme saat ini kepolisian tidak dapat melakukan penindakan terhadap orang yang disinyalir akan melakukan aksi teror.

"Saya diceritain teman-teman kepolisian sudah memantau keluarga Dita ini setelah pulang dari Suriah, kemudian kelihatannya keluarga ini agak insaf kemudian mereka pindah ke target lainnya kendor deh pengawasan karena targetnya banyak sekali," terang Yenny.

Oleh karena itu, Yenny berharap pemerintah dan DPR berhenti saling menyalahkan dan mulai melakukan langkah simultan untuk mengesahkan RUU Terorisme yang saat ini mandek.

Presiden Joko Widodo sudah mendesak DPR RI dan sejumlah kementerian terkait untuk segera menyelesaikan RUU Terorisme.

"Saya juga meminta kepada DPR dan kementerian-kementerian yang terkait yang berhubungan dengan revisi undang-undang tindak pidana terorisme yang sudah kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu," kata Presiden Jokowi di JI Expo Jakarta pada Senin (14/5/2018).

Menurut Presiden, DPR RI dapat menyelesaikan RUU tersebut pada sidang mendatang, yaitu 18 Mei 2018.

Baca juga artikel terkait REVISI UU TERORISME atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra