Presiden Direktur PT Nyonya Meneer Charles Saerang tidak hadir dalam pertemuan verifikasi utang atas putusan pailit perusahaan jamu tersebut karena masih ada urusan dengan investor.
Perusahaan jamu legendaris PT Nyonya Meneer dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang pada Jumat lalu, Gabungan Pengusaha Jamu menyampaikan keprihatinan atas kabar tersebut.
Kurator yang mengurusi PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan pencucian uang. Minimnya pengawasan dari pengadilan memberi ruang lebar bagi kurator-kurator nakal.
Bisnis tambang tak lagi menjanjikan. Terlebih bagi tambang-tambang yang mengeruk batu bara. Kini, industri perbankan pun mulai jera menyalurkan pinjaman.
Ketika satu bank bangkrut, ada Lembaga Penjamin Simpanan yang menjamin uang nasabah. Namun, jika satu perusahaan asuransi gulung tikar, tak ada jaminan apa-apa. Lalu, bagaimana nasib para pemegang polis?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta para pemegang polis Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya yang telah dipailitkan oleh Mahkamah Agung untuk segera mendaftarkan tagihan terhadap asuransi tersebut kepada kurator yang sudah ditunjuk.
Ketika kesulitan membayar utang, ada dua langkah yang bisa ditempuh sang debitur. Mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang ke pengadilan, atau melakukan restrukturisasi dengan menggunakan jasa konsultan. Langkah mana yang lebih menguntungkan?