tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor sebagai kuasa hukum korban investasi Kampoeng Kurma akan mengajukan gugatan pailit. Alasannya, karena Kampoeng Kurma tidak kunjung memberikan kepastian kepada para korban.
“Kampoeng Kurma nanti mau kami ajukan pailit bulan ini," kata kuasa hukum para korban Kampoeng Kurma, Zentoni kepada reporter Tirto, Kamis (9/1/2020).
Zentoni mengatakan, pengajuan gugatan dilakukan karena Kampoeng Kurma tidak kunjung memberikan kepastian kepada 30 korban yang ditangani LBH Bogor.
Ia mengatakan, somasi yang dilayangkan tim kuasa hukum pada November 2019 lalu juga tidak dijawab oleh pihak perusahaan.
"Saya kontak pengacaranya cuma kata dia nanti klien saya sendiri yang menjawab. Cuma sampai sekarang tidak ada jawaban," kata Zentoni.
Zentoni mengatakan, korban memilih pendekatan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang karena tim kuasa hukum melihat pihak perusahaan berutang kepada para klien mereka akibat membeli lahan.
Sebab, lahan yang dijanjikan kepada korban tidak kunjung diberikan oleh Kampoeng Kurma. Hal itu dianggap masuk Pasal 2 ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan.
"Makanya timbul ada utang di situ. Makanya kami ajukan ke pengadilan biar aset itu disita, dibagi, dijual, lalu dibagi-bagi," kata Zentoni.
Saat ini, mereka mengusulkan ada 4 pengurus yang akan mengajukan gugatan PKPU. Namun, detial gugatan belum bisa disampaikan karena masih dalam tahap penyusunan.
"Kami target minggu depan, pertengahan bulan ini. Maksimal bulan ini sudah masuk. Intinya bulan ini mau kami ajukan kepada PT Kampoeng Kurma," kata Zentoni.
Kasus investasi bodong Kampoeng Kurma mengemuka setelah Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan memasukkan nama Kampoeng Kurma sebagai investasi bodong pada April 2019.
Kampoeng Kurma diduga melakukan izin ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat.
"Mereka diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing di Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz