Menuju konten utama

Sentul City Digugat Pailit Terkait Perjanjian Kavling Siap Bangun

PT Sentul City akan melaporkan balik keluarga Bintoro yang menggugat pailit di PN Jakarta Pusat.

Sentul City Digugat Pailit Terkait Perjanjian Kavling Siap Bangun
Ilustrasi Palu Hakim. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Perusahaan pengembang properti di Bogor PT Sentul City Tbk (BKSL) digugat pailit oleh salah satu konsumen. Mereka adalah Ang Andi Bintoro, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Denny Bintoro dan Linda Karnadi.

Gugatan pailit dilayangkan keluarga Bintoro nomor perkara 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/Pengadilan Negeri Jakarta Pusat per 7 Agustus 2020.

Menanggapi gugatan tersebut, Corporate Secretary PT Sentul City, Alfian Mujani membantah perusahaan dalam keadaan pailit. "PT Sentul City tidak dalam keadaan pailit," kata dia kepada Tirto, Senin (10/8).

Alfian menjelaskan, fakta hukum yang dipermasalahkan oleh keluarga Bintoro adalah perjanjian perikatan jual beli (PPJB) kavling tanah siap bangun di PT SC. Tidak ada utang piutang PT Sentul City kepada Andi Ang Bintoro yang jatuh tempo.

Hingga saat ini pihaknya tengah mempelajari kasus gugatan. PT SC, kata dia, justru mempertimbangkan melapor balik dengan pasal pencemaran nama baik.

Langkah tersebut berencana diambil usai jalur damai yang ditawarkan Sentul City kepada Keluarga Bintoro belum direspons.

"Kita masih mempelajari kemungkinan adanya aspek pidana pencemaran nama baik. Sebelumnya kita juga sudah menawarkan kavling pengganti," ujar dia.

BEI Suspend Saham Sentul City

Dampak dari gugatan pailit itu adalah penghentikan perdagangan saham (suspend) BKSL oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) per Sennin (10/8/2020)

Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Yayuk Sri Wahyuni menjelaskan, keputusan suspend agar terselenggara perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.

"Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Sentul City Tbk (BKSL) di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan efek hari Senin, 10 Agustus 2020 hingga pengumuman bursa lebih lanjut," kata dia dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan, saat ini bursa sedang dalam proses penelaahan lebih lanjut kepada perseroan. Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan.

Gugatan pailit PT Sentul City, telah terdaftar Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan pailit didaftarkan pada Jumat (7/8/2020) lalu.

Kuasa hukum kasus ini dipercayakan kepada Felix Haholongan Silalahi. Dalam petitum gugatan tersebut dituliskan, menerima dan mengabulkan permohonan pailit para pemohon pailit untuk seluruhnya. Dituliskan pula yakni termohon PT Sentul City Tbk dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Berdasarkan hal tersebut, PN Jakarta Pusat kemudian menunjuk hakim pengawas dari hakim PN Jakarta Pusat untuk mengawasi proses pailit termohon pailit dalam hal ini PT Sentul City Tbk. Ada 3 kurator yang ditunjuk dalam petitum, yaitu Dedy Dwi Yuliantyo, Eduard Salomon Matondang, dan Alvonso Alberto.

Baca juga artikel terkait KASUS SENTUL CITY atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali