Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bila fintech tidak terdaftar dalam OJK berarti ilegal, kalau ilegal artinya ada pelanggaran hukum lainnya.
P2P ilegal berada di luar kewenangan dan pengawasan OJK karena mereka tidak mau mengikuti aturan yang ada. Namun, OJK memastikan pinjol ilegal tetap akan ditangani, tetapi melalui satuan tugas Waspada Investasi.
Garuda Indonesia dijatuhkan sanksi oleh Kemenkeu, OJK, dan BEI karena laporan keuangan 2018 yang dinilai bermasalah. Mengapa Rini Soemarno tetap pertahankan Ari?
Saham maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia Tbk yang diperdagangkan dengan kode saham GIAA pagi ini bergerak negatif usai sanksi dari OJK dan Kemenkeu.
BEI menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis III dan denda senilai Rp250 juta kepada Garuda Indonesia. Sanksi itu terkait dengan temuan kesalahan di laporan keuangan Garuda.
Kasner yang merupakan auditor Kantor akuntan Publik Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan Rekan (member of BDO International Limited) terbukti melanggar pasal 66 Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan OJK nomor 13/POJK.03/2017.
Meski OJK menjatuhkan sanksi terhadap laporan keuangan, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akan tetap melanjutkan kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi (MAT).
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fahri Hilmi, mengatakan Garuda terbukti melanggar pasal 69 Undang-undang nomor 8/1995 tentang pasar modal serta peraturan Bapepam dan LK nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Eminten dan Perusahaan Publik.
BPK mengklaim banyak temuan masalah dari Laporan Keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dari hasil sidang badan yang dilakukan BPK, Rabu (19/6/2019).