tirto.id - Menjamurnya ragam fintech telah memperlebar pintu akses layanan keuangan untuk masyarakat, termasuk bagi yang ingin mendapatkan dana secara instan lewat pinjaman online atau pinjol.
Menukil statistik fintech yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyelenggara pinjol legal atau terdaftar dan berizin per September 2023 ada sebanyak 101 perusahaan. Jumlah pinjaman beredar mencapai Rp55,7 triliun yang disalurkan kepada 19,52 juta rekening.
Namun, di balik antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap produk pinjol, timbul masalah tentang kredit macet lantaran tunggakan utang masyarakat.
Di tengah fakta mengenai kredit macet itu, unggahan di Facebook menyebarkan artikel yang menginformasikan soal adanya program bantuan dari OJK untuk melunasi pinjol.Artikel tersebut diunggah oleh sejumlah akun, di antaranya “Tonny” dan “Lydia” pada Rabu (17/1/2024), serta akun “Najwa Nasya” pada Kamis (18/1/2024).
Ketiganya mengunggah artikel berjudul “Nasabah Galbay Bisa Tidur Nyenyak, Kini Ada Bantuan Melunasi Utang Pinjol dari OJK, Begini Syaratnya” yang telah dipublikasikan di laman radartegal.com pada Selasa (16/1/2024).
Sejak Rabu (17/1/2024) hingga Senin (22/1/2024) atau selama lima hari tersebar, unggahan akun Facebook “Lydia” telah memperoleh 4 tanda suka dan 7 komentar. Terdapat komentar warganet yang mempertanyakan kebenaran informasi program pelunas utang itu.
Lantas, benarkah ada bantuan dari OJK untuk melunasi utang masyarakat di pinjol?
Penelusuran Fakta
Tim Riset Tirto melakukan penelusuran dengan mencari tahu laman resmi OJK, instansi yang namanya dicatut dalam penyebaran informasi tersebut.
Hasilnya, tidak ditemukan satu pun informasi berupa rilis resmi atau pernyataan lain yang membenarkan adanya program bantuan pelunasan pinjol dari OJK.
OJK lewat akun instagram resminya (@ojkindonesia) telah menegaskan kalau informasi tentang adanya "Program Bantuan Pelunasan Pinjol" itu merupakan hoaks. Berikut keterangannya:
OJK mengimbau masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi terkait OJK ke nomor dan kanal resmi:
- Telepon 157
- Whatsapp 081 157 157 157
- Email konsumen@ojk.go.id
Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang membenarkan klaim soal adanya bantuan dari OJK untuk pelunasan pinjol.
OJK lewat akun instagram resminya (@ojkindonesia) telah menegaskan kalau informasi tentang adanya "Program Bantuan Pelunasan Pinjol" itu merupakan hoaks.
Jadi, informasi yang menyebut adanya bantuan dari OJK untuk melunasi pinjol itu bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id
Editor: Shanies Tri Pinasthi