Menuju konten utama

Kapan Rekrutmen OJK 2024 Dibuka dan Apa Saja Persyaratannya?

Simak informasi mengenai pembukaan lowongan kerja di OJK. Tahun ini, OJK akan membuka rekrutmen untuk pegawai setara staf.

Kapan Rekrutmen OJK 2024 Dibuka dan Apa Saja Persyaratannya?
Sejumlah peserta mencari informasi lowongan kerja saat Job Fair di Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (11/10/2023). ANTARA FOTO/Henry Purba.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuka lowongan kerja untuk tahun 2024. Mereka mengumumkan akan membuka penerimaan pegawai baru setara staff di awal tahun.

Terkait persyaratan administrasi akan diumumkan dalam waktu dekat seperti latar belakang pendidikan juga tidak hanya dibuka dibidang ekonomi saja melainkan lebih lebar di bidang lain.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara menyampaikan bahwa lulusan yang direkrut tahun ini cukup luas sesuai kebutuhan OJK.

Sementara persyaratan administrasi akan disampaikan melalui berbagai saluran informasi termasuk media online yang mudah diakses oleh masyarakat. Mereka akan bekerja sama dengan pihak penyedia jasa eksternal yang independen.

Persyaratan Umum Rekrutmen Staf OJK Tahun 2024

Merujuk pada pengumuman rekrutmen-OJK, berikut beberapa persyaratan umum pendaftaran staf OJK:

- Warga Negara Indonesia.

- Sehat secara jasmani dan rohani.

- Tidak pernah atau tidak sedang dalam proses pengadilan atau terlibat dalam proses hukum.

- Tidak mempunyai saudara kandung/suami/istri yang bekerja sebagai pegawai di OJK.

- Bersedia mengundurkan diri dan melepaskan ikatan dinas di instansi/lembaga/perusahaan sebelumnya, dalam hal diterima menjadi Calon Pegawai Otoritas Jasa Keuangan.

- Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas dengan OJK.

- Bersedia tidak hamil selama masa pendidikan (khusus wanita).

- Bersedia mematuhi setiap peraturan dan atau tata tertib yang berlaku di OJK.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kantor OJK.

Fungsi, Tugas dan Wewenang OJK

OJK merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Adapun jenis jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Sehingga OJK memiliki peran sebagai lembaga pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyelidikan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi.

Tujuan dibentuknya lembaga OJK terangkum pada Pasal 4 UU nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang menyebutkan bahwa seluruh kegiatan sektor jasa keuangan dapat terselenggara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi masyarakat.

Merujuk pada laman ojk.go.id, terdapat tiga tugas utama dari lembaga ini yaitu:- Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan- Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar modal- Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Dipna Videlia Putsanra