Menurut Din Syamsuddin masyarakat khususnya calon jamaah haji yang gagal berangkat tahun ini membutuhkan uang bunga tersebut untuk menghadapi pandemi COVID-19.
MUI DKI Jakarta mengeluarkan fatwa membolehkan salat Jumat digelar dalam dua gelombang akibat berkurangnya kapasitas masjid di tengah pandemi COVID-19.