tirto.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan memperbolehkan masyarakat menggunakan vaksin Moderna meski nantinya ketika diteliti mengandung unsur babi dan dinyatakan haram.
"Walau nanti vaksin Moderna haram karena ada unsur babinya, MUI tetap memperbolehkan dalam rangka kepentingan kesehatan manusia,"Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI, Nadratuzzaman Hosen kepada Tirto, Kamis (2/9/2021).
Hosen menjelaskan, vaksin Moderna diizinkan meski nantinya dinyatakan haram karena digunakan dalam kondisi pandemi yang mendesak dan agar seluruh masyarakat mendapatkan vaksin.
Dia mencontohkan, apabila seseorang terdampar di sebuah pulau dan hanya terdapat babi atau celeng yang menjadi satu-satunya makanan, maka orang tersebut diperbolehkan memakannya selama dalam kondisi darurat dan menyangkut keselamatan nyawanya.
Sampai saat ini, sudah ada beberapa jenis vaksin yang sudah keluar fatwa halal/haram dari MUI, yaitu Sinovac, AstraZeneca, dan Sinopharm. Dari jenis vaksin tersebut, MUI menetapkan vaksin Sinovac halal, sementara vaksin Sinopharm dan AstraZeneca haram. Sedangkan diketahui fatwa MUI untuk vaksin Pfizer juga dinyatakan haram.
Namun sejumlah vaksin yang dinyatakan haram tersebut tetap diperbolehkan untuk digunakan masyarakat.
"Jadi tetap boleh dipakai karena kondisi darurat, karena ada hajat atau kebutuhan orang banyak. Vaksin salah satu cara pencegahan Covid lewat vaksin," ucapnya.
Dirinya menuturkan, jika MUI membuat pernyataan tersebut memiliki dasar dan ilmu agamanya. "Kalau sudah MUI memperbolehkan, berarti itu tanggung jawab MUI," ujarnya.
Namun saat ini, MUI belum melakukan proses sertifikasi halal vaksin Moderna karena cukup rumit dan panjang. Ini karena vaksin tersebut didapatkan pemerintah lewat jalur multilateral dan didapatkan secara gratis dari fasilitas COVAX/Gavi oleh Organisasi Kesehatan Dunia.
Hal inilah yang membuat pemerintah tidak memiliki akses langsung dengan perusahaan vaksin. Sehingga MUI pun tidak dapat mengakses data-data tentang bahan, proses produksi vaksin yang dapat dijadikan dasar dalam penetapan fatwa atas kehalalan produk vaksin Moderna.
"Kami belum menerima [Data vaksin Moderna] dari perusahaan, nanti kita tunggu saja," jelas dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri