Vaksin Moderna bisa disuntikkan bagi WNI KTP di seluruh Indonesia. Sedangkan, untuk Pfizer hanya di rumah sakit milik ataupun faskes di bawah Kemenkes.
Vaksin Moderna diizinkan meski nantinya dinyatakan haram sebab digunakan dalam kondisi pandemi yang mendesak dan agar seluruh masyarakat mendapatkan vaksin.
Banyak teknik telah diciptakan para ilmuwan untuk melawan virus. Teknik termutakhir bernama mRNA-based vaccine. Pfizer dan Moderna dibuat dengan cara itu.