Menuju konten utama

Babak Baru Sertifikasi Halal di Indonesia

Logo halal dari MUI bertahan puluhan tahun di Indonesia. Kini pemerintah membuat logo baru yang merepresentasikan penghapusan andil MUI.

Babak Baru Sertifikasi Halal di Indonesia
Warga menunjukkan logo halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tertera di mie instan impor dengan latar belakang logo halal Indonesia di Jakarta, Senin (14/3/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

tirto.id - “Menjadi penyelenggara jaminan produk halal terkemuka di dunia.” Demikianlah visi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sebuah unsur pendukung di Kementerian Agama.

Baru-baru ini BPJPH disorot karena membarui logo halal. Perubahan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang disahkan pada 10 Februari 2022. Perubahan itu benar-benar direalisasikan sebulan kemudian, yakni 10 Maret 2022.

Logo lama berbentuk lingkaran dengan warna dominan hijau, sementara yang baru berbentuk seperti “gunungan” yang ada dalam lakon pewayangan dengan warna dominan ungu. Bagi masyarakat, logo baru terkesan Jawa-sentris.

Dengan keluarnya peraturan baru, tarif sertifikasi halal yang awalnya sekitar Rp3 juta menciut menjadi sekitar Rp650 ribu (namun untuk pengusaha menengah harganya bisa sampai Rp8 juta dan untuk pengusaha besar bisa di atas Rp12,5 juta).

Isu sertifikasi halal memang bukan hanya perkara logo saja, tetapi soal uang. Publik selalu bertanya tentang transparansi keuangan lembaga nonpemerintah tersebut, tetapi mereka tidak pernah membukanya. MUI menyatakan memang tidak bertanggung jawab membuka soal itu ke publik karena tidak mendapatkan pembiayaan dari APBN. Lembaga seperti BPK dan KPK juga tidak bisa memaksa karena status MUI sebagai lembaga di luar pemerintahan.

Label Halal Dimulai di Era Orde Baru

Sertifikasi halal pertama kali dilakukan pemerintah pada 1976, pertama-tama bukan oleh Kemenag atau MUI, tapi Kementerian Kesehatan.

Dalam penelitian bertajukSertifikasi Halal di Indonesia: Sejarah, Perkembangan, dan Implementasi (2019), Hayyun Durrotul Faridah dari Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Universitas Airlangga mengatakan awalnya logo halal/haram hanya berbentuk persegi panjang warna merah dengan gambar babi disertai tulisan “mengandung babi”. Tanda peringatan ini wajib direkatkan pada kemasan dan tertuang dalam Surat Keputusan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 280/Men.Kes/Per/XI/76 mengenai Ketentuan Peredaran dan Penandaan pada Makanan yang Mengandung Bahan Berasal dari Babi.

Logo atau tulisan ini terkadang masih bisa kita temukan di pasar tradisional atau swalayan. Alasan pemberian logo ini dianggap lebih ringkas karena saat itu hanya sedikit sekali produk yang mengandung unsur nonhalal.

Pada 1985, logo tersebut diubah menjadi tulisan “halal” dan setiap produsen makanan/minuman bisa memperolehnya setelah komposisi bahannya dicek oleh Departemen Kesehatan. Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Agama No.42/Men.Kes/SKB/VIII/1985 dan No. 68 Tahun 1985 tentang Pencantuman Tulisan Halal pada Label Makanan.

Tiga tahun kemudian, muncul kegegeran: Universitas Brawijaya menemukan 34 produk yang beredar secara umum mengandung unsur nonhalal. Temuan itu menyebabkan masyarakat takut untuk berbelanja produk makanan di luar.

Akhirnya pemerintah dan MUI memutar otak supaya kepercayaan masyarakat terhadap produk di pasaran pulih. Pada 6 Januari 1989, didirikanlah Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI yang, berdasarkan Surat Keputusan MUI Nomor Kep./18/MUI/I/1989, memiliki tugas utama mengadakan pemeriksaan terhadap produk yang beredar dan melakukan sertifikasi halal.

Lima tahun kemudian, MUI akhirnya bisa mengeluarkan sertifikasi halal yang pemeriksaan produknya telah dilakukan LPPOM MUI.

Respons pemerintah terhadap situasi tersebut tak terlepas dari bagaimana mereka memandang umat Islam secara umum. Pada suatu tahap, pemerintahan Soeharto paham bahwa penting mengakomodasi dan memberikan perhatian lebih terhadap muslim dan berupaya membentuk wadah ulama.

Para ulama berkumpul di Jakarta dalam rangka Musyawarah Nasional I Majelis Ulama. Acara ini dihadiri oleh 26 ulama yang berasal dari 26 provinsi. Pertemuan diadakan pada 26 Juli 1975 atau 17 Rajab 1935—dan kelak menjadi hari jadi MUI. Piagam pendiriannya ditandatangani oleh 53 ulama. Anggotanya terdiri dari 10 ulama pusat dari NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, dan Perti.

Sejarawan asal Australia, Merle Calvin Ricklefs, dalam buku Mengislamkan Jawa(2013) menulis bahwa MUI “dibentuk pada 1975 sebagai bagian dari agenda pemerintahan Soeharto untuk mengarahkan Islam, menggunakan agama sebagai bentuk kontrol sosial.”

Yahya Cholil Staquf, yang sekarang menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), juga menyatakan bahwa, “Didirikannya MUI untuk menetralisasi kepemimpinan-kepemimpinan kelompok Islam yang pada waktu itu banyak tidak tunduk kepada Soeharto.”

Penulis dari IAIN Jember Fawaizul Umam dalamKala Beragama Tak Lagi Merdeka(2014) juga sepakat bahwa MUI memang dibeking oleh pemerintah dan akhirnya akomodatif terhadap kebijakan-kebijakan negara. “MUI tampak memainkan peran sebagai pemberi legitimasi teologis atas setiap kebijakan negara,” katanya. Tidak heran jika di Orde Baru istilah “tukang stempel” banyak disematkan kepada MUI.

Di era Reformasi, MUI menjadi lebih kuat dalam politik. Fawaizul mencatat di era ini, “saat negara melemah, MUI—khususnya dalam konteks praksis kebebasan beragama—memainkan peran terutama sebagai lembaga kontrol yang menjalankan semacam screening (penyaringan) keyakinan guna menertibkan praktik-praktik keberislaman masyarakat dengan memancang keyakinan mainstream sebagai tolok ukur utama.”

Tanpa Soeharto, MUI belum tentu akan muncul dan kewenangan MUI dalam menerbitkan sertifikasi halal tidak akan bertahan hingga Reformasi.

Kewenangan MUI Dipangkas

Kewenangan MUI dalam menerbitkan sertifikasi halal semakin paripurna dengan adanya Keputusan Menteri Agama (KMA) 518 Tahun 2001 dan KMA 519 Tahun 2001. Intinya adalah Menteri Agama menunjuk MUI sebagai lembaga sertifikasi halal yang melakukan pemeriksaan, pemrosesan, dan penetapan sertifikasi halal. Untuk pemasangan logo halal, barulah MUI bekerja sama dengan BPOM.

Pada 2014 lalu, Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) disahkan. Peraturan ini memperpanjang kewenangan MUI dalam sertifikasi halal.

UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH itulah yang menjadi dasar pembentukan BPJPH. Dalam UU JPH, dinyatakan bahwa MUI tetap yang mengeluarkan surat keterangan halal sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH). Tanpa sertifikat tersebut, izin pencantuman halal tidak akan diberikan pemerintah.

Dalam konteks itulah muncul suara-suara ketidakpuasan. Keberatan—yang salah satunya datang dari NU—tentu tak terlepas dari faktor sejarah Orde Baru. PBNU ingin LPH juga dilakukan ormas Islam lain seperti NU dan Muhammadiyah.

Empat poin keberatan NU: monopoli sertifikasi oleh MUI tidak boleh terjadi; ormas lain seperti NU dan Muhammadiyah seharusnya bisa dilibatkan; basis massa MUI tidak cukup banyak untuk memeriksa kehalalan dibanding jumlah umat Islam Indonesia; dan MUI adalah bentukan Orde Baru yang sejak awal dibuat untuk mengerdilkan peran sosial NU dan Muhammadiyah.

“MUI itu punya apa? Mereka enggak punya anggota, masak ormas, seperti NU dan Muhammadiyah, tidak boleh melakukan itu (sertifikasi halal) sendiri?” ujar Ketua Umum PBNU kala itu, Maksum Mahfudz, pada September 2014 dilansir Republika.

Infografik Jaminan Produk Halal MUI

infografik jaminan produk halal mui

Pada akhirnya kita memang melihat kewenangan MUI perlahan dipangkas. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. “Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan ormas,” katanya, Sabtu (12/3/2022). Logo baru hanya mewakili itu. Kata “Majelis Ulama Indonesia” dalam logo lama hilang. Pada logo baru hanya tertulis “halal Indonesia”.

BPJPH memang masih bekerja sama dengan LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halal, tetapi mereka tidak punya lagi kuasa untuk jual beli logo halal. Perlahan logo halal dari MUI juga akan dinyatakan tidak berlaku.

Selain itu, ada LPH lain selain LPPOM MUI yang juga ikut memeriksa masalah kehalalan, yakni LPH Sucofindo selaku BUMN dan LPH Surveyor Indonesia. Juga ada sembilan pihak lain yang juga ikut berlomba-lomba untuk bisa campur tangan urusan kehalalan, di antaranya Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah Jakarta, Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah Jakarta, dan Universitas Brawijaya Malang Jawa Timur.

Wajar belaka jika sertifikasi logo halal jadi rebutan. Ia akan semakin menguntungkan dalam tahun-tahun ke depan karena Indonesia sedang berkutat memperbanyak destinasi wisata halal. Salah satu fatwa MUI menyebutkan bahwa destinasi wisata halal harus menyajikan akomodasi dan kuliner yang juga baiknya bersertifikasi halal.

Karena pemerintah akhirnya betul-betul mengambil sikap, maka bisa dibilang inilah sejarah baru sertifikasi halal sekaligus mengakhiri kisah panjang MUI dalam penerbitan logo halal di Indonesia.

Baca juga artikel terkait SERTIFIKASI HALAL atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Rio Apinino