"Jangan melarang umat Islam bersalat jamaah di masjid tapi mengizinkan orang banyak menumpuk di bandara dan tempat keramaian lain," kata Din Syamsuddin.
Fatwa MUI tentang sholat idul fitri saat pandemi corona diterbitkan pada hari ini. Fatwa MUI tersebut memuat panduan tata cara sholat fitri di masjid, tempat lapang ataupun rumah.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengajak umat Islam Indonesia untuk meningkatkan dan memperbanyak salat di rumah di tengah pandemi COVID-19.
MUI juga melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa, seperti salat lima waktu berjamaah, Salat Tarawih, Salat Id atau pun kegiatan majelis taklim.
Slah kaprah dan langkah sembrono jika pemerintah menghapus kewajiban sertifikasi halal yang merupakan jaminan negara kepada konsumen yang mayoritas beragama Islam.