Menuju konten utama

MUI Putuskan Vaksin Corona Sinovac Suci dan Halal

Majelis Ulama Indonesia memutuskan vaksin Corona buatan perusahaan Cina, Sinovac, kategori halal dan suci.

MUI Putuskan Vaksin Corona Sinovac Suci dan Halal
Kemasan vaksin COVID-19 diperlihatkan di Command Center serta Sistem Manajemen Distribusi Vaksin (SMDV), Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/1/2021). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

tirto.id - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin COVID-19 buatan Sinovac Lifescience, suci dan halal. Namun fatwa ini belum final karena masih harus menunggu hasil audit oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepekati bahwa vaksin COVID-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, di Hotel Sultan, Jakarta pada Jumat (8/1/2021).

Indonesia sudah menerima dan mendistribusikan vaksin Sinovac dari perusahaan Cina sebesar 700 ribu dosis. Rencananya vaksinasi dimulai pekan depan, Rabu, 13 Januari. Orang pertama yang divaksin adalah Presiden Joko Widodo.

Mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, sehingga kehalalan vaksin menjadi isu penting. Tim audit MUI terdiri atas Komisi Fatwa MUI dan LPPOM MUI terlibat sejak tahap awal pengadaan vaksin. Mereka mengaudit 3 merk vaksin yang didaftarkan meliputi Coronavac, Vaccine Covid-19 dan Vac2Bio.

Tim MUI telah bekerja sejak Oktober 2020 dengan mengunjungi pabrik Sinovac di Cina. Pada 5 Januari lalu pun tim menyambangi pabrik Biofarma di Bandung dan meninjau sejumlah dokumen pendukung. Hasilnya dilaporkan ke Komisi Fatwa MUI Pusat untuk dipertimbangkan aspek keagamannya.

Walaupun begitu, fatwa ini baru meninjau aspek syariat atau aturan hukum Islam. Fatwa utuhnya baru akan dikeluarkan setelah BPOM memberikan emergency use authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat atas vaksin tersebut.

"Jadi fatwa utuhnya akan disampaikan setelah Badan POM menyampaikan mengenai aspek dan keamanan untuk digunakan. Apakah itu aman atau tidak, maka fatwa akan melihat aspek ketoyiban tersebut," kata dia.

Baca juga artikel terkait VAKSIN CORONA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali